Tak Berkategori  

Awak Sumbar Lahir Dari Rasa Keprihatinan Terhadap Kriminalisasi Pada Wartawan

Padang, KabarDaerah.com – Berawal dari beberapa oknum yang tidak memahami Undang – Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers melakukan kriminalisasi terhadap wartawan membuat kegerahan dikalangan jurnalis Kota Padang khususnya dan Sumatra Barat umumnya. Hal ini sangat meprihatinkan dan memicu solidaritas diantara wartawan itu sendiri sehingga lahirlah sebuah wadah baru yang sangat populer akan memproteksi wartawan dari perbuatan kriminalisasi.


Setelah melalui rapat perdana di cafe Barambun Malam dihadiri puluhan wartawan didapat sebuah kesepakatan untuk membentuk tim perumus yang terdiri dari 9 orang merupakan presentasi dari beberapa jenis media.

Dari rapat perdana tim perumus disepakatilah nama wadah baru Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi Sumatra Barat yang disingkat AWAK SUMBAR menjadi wadah proteksi bagi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik.

“ Kata kriminalisasi menggandung intimidasi, persekusi, premanisme dan ancaman dapat saja dilakukan pada wartawan oleh pihak- pihak yang tidak memahami tugas jurnalistik seorang wartawan” tutur Herman PD seorang anggota tim 9 Awak Sumbar kepada wartawan media ini sebelum memulai rapat tim 9 di Suaso cafe pada Sabtu 23/9.

Sementara dilokasi yang sama Ismail Novendra menyatakan sudah saatnya wartawan berhimpun untuk melawan kriminalisasi. “ Kita akan melawan setiap bentuk kriminalisasi teehadap wartawan” ujar Ismail salah seorang anggota tim perumus yang juga penggagas lahirnya Awak Sumbar.

Awak Sumbar akan membela setiap wartawan yang dikriminalisasi, Undang – Undang pers dan kode etik jurnalistik merupakan acuan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik. “ Kita ingin Undang – Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik di aktualisasikan sebagai acuan oleh aparatur penegak hukum dalam menyelasaikan kasus yang berkaitan dengan tugas kewartawanan” pungkas David yang juga anggota tim perumus sesaat sebelum mengikuti rapat tim. (falind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *