Tak Berkategori  

Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar Abaikan UU No. 40 THN 1999 dan MoU Kapolri Dengan Dewan Pers

Padang, KabarDaerah.com – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Sumbar keliru menetapkan Ismail Novendra Pimpinan Umum Jejek News sebagai tersangka. Penyidik dinilai telah mengabaikan Undang – Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan MoU atau Nota Kesepahaman antara Kapolri Jend. Tito Karnavian dengan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo pada 9 Februari lalu di Ambon.

Nal Koto Pimpinan Umum Nusantaranews.net

“ Seharusnya penyidik Ditreskrimum mengacu pada Undang – Undang Pers yang secara tegas menyatakan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat dijamin sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945” ujar Nal Koto Pimpinan Umum Nusantara news.net pada media ini 7/10 menanggapi status tersangka Pimpinan Umum Jejak News Ismail Novendra.

Sementara Pimpinan Redaksi GemaMediaNet.com menyayangkan tindakan penyidik Ditreskrimum dalam menetapkan tersangka kepada wartawan. “Seharusnya penyidik tidak boleh mengabaikan MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri, MoU itu harus menjadi acuan bagi institusi kepolisian dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut produk jurnalistik” jelas Marzuki yang menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Ditreskrimum terhadap Ismail Novendra.

Pimpinan Media Jejak Group Ismael Novendra saat dikonfirmasi via ponselnya membenarkan bahwa ia memang telah mendapat surat panggilan dari Ditreskrimum No.Pol:5.pgl/683/X/2017Ditreskrimum tertanggal 5 Oktober 2017 untuk dimintai keterangannya sebagai “tersangka”.(Falind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *