Tak Berkategori  

Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) : Pemerintah harus tegas terhadap pelanggaran regulasi gambut

Pekanbaru, KabarDaerah.com – Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR ) pada 10/10 merilis tetang ketidak patuhan PT. Riau Andalan Pulp and Paper yang kembali ditunjukkan dengan mengabaikan regulasi pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di dalam Rencana Kerja Tahuan dan rencana kerja umum yang diajukan kepada KLHK, hal ini cukup kuat untuk menjadi dasar bagi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengambil kebijakan untuk mencabut izin oprasional PT. RAPP di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang, serta di wilayah-wilayah bergambut lainnya yang ada konsesi perusahaan tersebut.

Isu tentang PHK dan meningkatnya pengangguran jika perizinan PT. RAPP di cabut hanya merupakan isu liar yang digulirkan untuk “menggertak” pemerintah. Hanya segelintir masyarakat lokal yang menjadi buruh di perusahaan HTI seperti APRIL Grup dan APP grup. Mayoritas merupakan tenaga kerja yang didatangkan dari luar Riau.

Perizinan PT. RAPP untuk SK.180/Menhut-II/2013 mendominasi penguasaan di wilayah gambut pesisir dan pulau kecil yang berada di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang dengan luas 338.536 Hektare.Sudah saatnya pemerintah memberikan akses dan hak kelola untuk masyarakat gambut, skema Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan langkah yang harus diambil oleh pemerintah untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat di wilayah gambut pasca pencabutan izin.

Nawacita pemerintahan Jokowi dapat di capai dengan ketegasan terhadap perusahaan yang ingkar terhadap peraturan negara dan memberikan hak akses yang berkeadilan dan berkelanjutan terhadap masyarakat yang berada di dalam dan sekitar wilayah bergambut.(arie cotto)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *