Tak Berkategori  

Tanggapan Pedas KOAD Terkait Kasus PT Chiko Di Kejati Sumbar

Sumbar,kabardaerah.com  –  Menanggapi pemberitaan Antara Sumbar tertanggal 10 Juli 2017, tim wartawan melalui Ketua umum LSM Komunitas Anak Daerah KOAD Ir. Indrawan, saat lakukan wawancara ekslusive menyangkut kasus PT Chiko.

Dijelaskannya “Masyarakat sudah pada cerdas, sehingga tidaklah sulit menyikapi apa yang sedang terjadi didunia permainan mafia koruptor. Tidaklah masuk akal kalau kasus tersebut masih berjalan ditempat, alasan yang dikemukakan Aspidsus Kejati Sumbar Dwi Samudji  SH seakan-akan  disengaja, jika masyarakat tidak mempertanyakannya, besar kemungkinan tidak akan ada perkembangan yang berarti, seperti yang terjadi selama ini”,  jelas Ketua LSM KOAD di kantornya.

Berita yang kami lansir dari Antara Sumbar menyebutkan, “Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dwi Samudji menyebutkan belum ada perkembangan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (PT.BPD Sumbar) atau Bank Nagari, dan hingga kini belum ada penambahan tersangka”,seperti yang kami lansir dari Antara Sumbar  tukuk Indrawan.

Tersangka masih berjumlah empat orang, yaitu mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama berinisial RM, Pemimpin Bagian Kredit R, loan officer H dan pengusaha peminjam HA. Sampai saat ini penyidik juga tidak melakukan penahanan badan terhadap para tersangka tersebut, tambahnya lagi.

Penggiat anti korupsi Sumbar seperti Lembaga Swadaya Masyarakat Integritas mendorong agar kejaksaan segera menuntaskan kasus itu demi kepastian hukum, tukuknya lagi.

Penyidikannya telah dimulai Januari 2015, sehingga diperlukan keseriusan Pihak Kejati agar tidak muncul anggapan negatif dari masyarakat terhadap penanganan kasus ini. Mengingat kasus dugaan korupsi PT Chiko di Bank Nagari sudah lama di Kejati Sumbar, pungkas Indrawan

Dalam kasus itu pihak kejaksaan juga telah menyita uang sebesar Rp14 Miliar pada Maret 2015. Sementara pada bagian lain, kasus itu berawal saat pengusaha HA atas nama PT Chiko, mengajukan permohonan kredit kepada Bank Nagari pada akhir 2010. HA mengajukan permohonan kredit modal kerja dan investasi sebesar Rp23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun).

Hanya saja, diduga dalam pemberian kredit tersebut diproses tidak sesuai dengan prosedur, namun tetap diberikan. Berdasarkan penghitungan penyidik sementara ini, kerugian negara yang timbul akibat kasus itu diperkirakan sebesar Rp19,4 miliar, pungkas Indrawan lagi.

Menurut ketua LSM Komunitas Anak Daerah ini, Kejaksaan tinggi Sumbar merupakan Lembaga yang di harapkan oleh masyarakat dalam penegakan hukum nan berkeadilan, sehingga kita harapkan kejati jangan bermain mata dengan Bank Nagari dalam kasus ini.

Kita tidak menginginkan orang yang tidak bersalah di jadikan pihak yang di hukum kelak, dengan menjadikan tersangka, maka kita telah melakukan perbuatan yang sangat zalim. Apakah lagi jika orang tersebut tidak bersalah, tanggapan ini bukan tanpa alasan, karena penaggung jawab utama kredit ini adalah Direktur utama, Direktur Markenting dan Kepala Cabang.  lebih baik kita membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah, tutur Indrawan Ketua KOAD  menjelaskan.

Kami meminta Pihak kejaksaan mau menerima masukan kami untuk melakukan Hearing serta Audiensi tersangkut permasalahan PT.Chiko, dan KUD Talu ujar Indrawan terus menambahkan.

Hukum adalah aturan, sedangkan aturan ada untuk di patuhi, jika suatu aturan terindikasi dilanggar oleh petugas yang telah diamanahi, kuat dugaan kami telah terjadi pelanggaran terhadap aturan itu sendiri. Kalau sebuah kasus sampai lima tahun tidak ada pergerakan, kita berhak mempertanyakan sambil mengingatkan pihak kejaksaan tinggi.,” Memangnya Kejaksaan tidak bekerja ? sampai-sampai laporan atas kasus PT. Chiko jalan ditempat.katanya lagi

“Sudahlah, jangan permainkan nasib orang yang lemah, bapak-bapak diberi amanah dan digaji oleh negara, jangan bermain-main dengan hukum, kalau kasus begitu saja tidak bisa diselesaikan, bagaimana dengan kasus yang lebih berat ?,” tukuk Surya Sutan Sari Alam yang juga Aktivis LSM KOAD.

seperti yang dilansir dari Antara Sumbar, “Kasusnya masih berada di tingkat penyidikan, belum ada perkembangan, Sampai saat ini penyidik juga tidak melakukan penahanan badan terhadap para tersangka.” kata Dwi Samudji di Padang, Senin, 10 Juli 2017 17:09 WIB.

Hal ini menurut saya sebagai penggiat anti korupsi bukan tidak beralasan. kita mengetahui, kalau menahan orang yang tidak bersalah tidak dibenarkan oleh hukum kita. itu saja sudah merupakan indikasi akan keadaan dimana bahwa yang ditetapkan tersangka saat ini bukan orang yang tepat atau bukan pelaku utamanya.tambah Surya Sutan Sari Alam menjelaskan.

Ketika kami konfirmasi kepada Humas Kejati Yunelda SH ke nomor hand phonenya, seakan mengelak dia mengatakan, ” saya sedang di sekolah nanti saya hubungi lagi” (15/11),” jawab nya singkat seakan mengelak.

Tidak puas dengan jawaban Humas Yunelda, SH,  Tim kami kembali melakukan konfirmasi kepada Dwi Samuji SH, ” jangan ke saya saya sudah tidak di kejati Sumbar)” jawabnya melalui Hand Phonenya.

Walaupun mereka mengelak kita tentu berharap agar kasus tersebut segera dituntaskan, kata Indrawan Ketua Umum Komunitas Anak Daerah menyudahi konfirmasi kami. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *