Tak Berkategori  

Kegagalan Kontruksi Sebaiknya Dibongkar lalu Diperbaiki, Kadis PUPR Padang Harus Turun Tangan.

SUMBAR.KABARDAERAH.COM – Terkait borok pembangunan jalan yang dilaksanakan oleh PT.Lubuk Minturun Kontruksi Persada (LMKP) beberapa waktu yang lalu. Sebelumnya proyek yang dikerjakan PT.LMKP dengan Nilai Rp.6.900.000.000 disinyalir melanggar bestek terlihat dari hasil akhir pekerjaan.

Hal Ini diungkapkan oleh salah seorang warga yang tinggal disekitar lokasi pekerjaan. Warga yang akrab disapa Pak Mai ini menuturkan, dari awal mulainya proyek jalan ini, saya sudah menduga kalau jalan ini tidak akan dapat dipergunakan dalam jangka waktu yang lama, tuturnya pada Senin (06/11/2017) kemarin dikediamnya.

Ironi memang, Pimpinan PT LMKP, Danil saat dikonfirmasi terkait pekerjaan itu malah mengelak, dengan mengkambing hitamkan anggotanya dilapangan.

Kabid Bina Marga juga demikian, setelah kami beritakan sampai saat ini belum mengambil tindakan, seolah tutup mata terkait pelanggaran tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kota Padang selayaknya turun tangan, untuk segera memerintahkan perbaikan, serta mengevaluasi keadaan proyek secara keseluruhan, ungkap Surya aktivis LSM KOAD pada Selasa (21/11/2017) tadi dikedimannya.

“Jangan sampai ada opini negatif terkait kinerja Instansi tersebut, sebab ini menyangkut anggaran yang dikeluarkan oleh negara” tuturnya lagi.

Para pelaku proyek terindikasi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) RI No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, seperti yang tertulis Pada Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa, pungkas Indra selaku Ketua LSM KOAD.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Komisi III Maidestal Hari Mahesa yang akrab disapa Esa juga menanggapi hangat terkait borok kegiatan tersebut. Esa menuturkan semua pelanggaran yang terjadi dikegiatan proyek itu tak terlepas dari kinerja Konsultan Supervisi atau Pengawasnya. Seharusnya, kosultan pengawas menegur dan menyuruh perbaiki pekerjaan tersebut. Apabila terdapat temuan yang diduga dapat merugikan negara, maka aparat penegak hukum harus sigap melakukan penyelidikan atas kasus tersebut tutur Anggota Komisi III DPRD Kota Padang tersebut pada hari yang sama.

” Ini menyangkut APBD yang dikucurkan negara, apabila hasil pekerjaan Kontraktor pelaksana tidak sesuai dengan apa yang telah persyaratkan dalam kontrak, dapat diduga telah terjadi kerjasama guna mempreteli APBD kota Padang, ungkapnya lagi.

Saya sebagai penyampai suara rakyat, mengharapakan kepada pihak berwenang untuk segera turun tangan mengusut dan menindak lanjuti dugaan kasus TIPIKOR yang merugikan negara ini, tutupnya.

(CR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *