Tak Berkategori  

Walau Tidak Pernah Ada Gugatan, Eksekusi Akan Tetap Dilaksanakan Pengadilan

Pasaman, kabardaerah.com.Sumbar,-Pihak Ahli waris yang di komandoi oleh Mamak kepala warisnya Ali Umar, menunjuk Kantor Hukum HAMKA Lubuk Basung, guna melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

Terkait Eksekusi terhadap Objek Perkara Perdata di Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman waktu lalu. Merasa hak  keperdataan  terhadap tanah sebagai sumber mata pencariaan  yang sudah puluhan tahun mereka tempati disabotase.Tanpa pemberitahuan akan dilakukan eksekusi oleh Pengadilan atas pemenang perkara Nidar Cs. Padahal kami tidak pernah digugat kepengadilan sekalipun, ungkap mamak kepala waris ini.

“Sekarang tanah kami akan di eksekusi begitu saja,” tambahnya singkat.

Kuasa Hukum Ali Umar Cs, Hamid Kamar, SH didampingi rekannya Kasmanedi, SH saat dikonfirmasi  media pada Kamis  (23/11/2017) sore kemarin menegaskan, kami tidak bisa menerima jika tanah beserta isinya dan rumah klien kami di eksekusi begitu saja, karena sejak perkara disidangkan klien kami tidak pernah di tarik sebagai pihak dalam perkara tersebut,” tegas pengacara ini diruangannya.

Saat ini kami atas nama klien telah mendaftarkan Gugatan Perlawanan (Darden Verzet) pada tanggal 13/11/2017 dengan Nomor 11/Pdt.Plw/2017/PN.Lbs di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, tukuknya.

“Jika ternyata Objek Perkara tersebut tetap di Eksekusi, kami akan laporkan mereka ke Komisi Yudisial (KY) dan tidak tertutup kemungkinan kami Akan Gugat Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dan Panitera ke Pengadilan,” tegas Hamid Kamar  lagi.

Sementara itu, ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Muarif, SH didampingi Panitera PN Lubuk Sikaping, Marlis, SH pada hari rabu 22/11/2017 di kantornya menjelaskan, bahwa keputusan yang sudah inkrah dan telah mempunyai hukum tetap akan tetap dieksekusi, katanya dengan tegas.

Upaya Derden Verzet adalah upaya hukum luar biasa, akan tetapi Derden Verzet tidak menangguhkan eksekusi. Karena bagi perkara ini sudah ada putusan dan sudah ada peninjauan kembali,” jelasnya.

Jika pelaksanaan eksekusi kami tunda dengan alasan Derden Verzet maka kami akan dapat teguran. Sementara kalau mengacu kepada keputusan mahkamah agung, Derden Verzet tidak menangguhkan eksekusi,” ungkapnya

Sehingga mau tidak mau eksekusi terpaksa kami lakukan, karena disitulah letaknya pengadilan menerapkan aturan. Tapi untuk semantara waktui kami berkesimpulan, Sidang Derden Verzet yang diajukan akan tetap kita lihat dan diperiksa,” tutur Ketua Pengdilan ini..

Ditempat terpisah, Kapolres Pasaman AKBP Reno Indro Sasongko, SH, melalui Kabag Ops Kompol Syahrul Chan diruang kerjanya menuturkan pada media ini (22/11/2017) kemarin, pihak Polres Pasaman  sampai saat ini belum pernah menerima  surat  laporan atas objek perkara yang akan dieksekusi tersebut dari PN Pasaman,” tutur Kabag Ops.

Sebelumnya pada Selasa (21/11) ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat di Padang H. Husni Rizal, SH diruang kerjanya kepada awak media mengatakan, jika gugatan Perlawanan dilakukan seyogyanya Eksekusi dapat di tunda, namun jika terus di lakukan pihak Terlawan harus menyerahkan Jaminan senilai Objek Perkara Darden Verzet tersebut,”  terangnya singkat.

(Irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *