Tak Berkategori  

Gugatan Tanah Jalan Protokol Jalur 32 Melawan Bupati Pasbar Tetap Berlanjut

Pasbar, Sumbar KD,–Tanah yang berada di jalur protokol jalur 31 yang saat ini di gugat oleh ahli waris Almarhum Kasipan melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Dkk telah memasuki agenda persidangan Duplik dari para Tergugat.

Sebagaimana terpantau dalam sistim informasi perkara Pengadilan Negeri Pasaman Barat gugatan tersebut terdaftar dengan perkara nomor 19/Pdt.G/17.PN PSB, dengan penggugat Santoso,Cs melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat.

Kuasa Hukum Penggugat Kasmanedi,SH saat di jumpai di pengadilan membenarkan bahwa memang gugatan tersebut telah di daftarkan dan sedang dalam proses sidang dengan agendanya Duplik dari Para Tergugat.

“Memang tanah jalur tiga dua tersebut sedang berperkara di pengadilan yang milik klien saya Alm.Kasipan seluas 5 hektar yang saat ini telah di bangun rumah dan kebun kelapa sawit serta jalan raya protokol” jelas Kasman panggilan akrapnya yang di dampingi oleh Fadlil Mustafa,SH,MH.

Berdasarkan pantauan media ini terlihat sidang perkara tersebut dimulai pukul 14.45, dengan agenda penyerahan Duplik dari Tergugat.(C45h/Irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *