Tak Berkategori  

Lujur Dt Basa Ajukan Gugatan Perdata Ke PN Pasbar Terkait Kasus Tanah Ulayat.

Pasbar, Sumbar, KD,— Terkait tanah ulayat atas tanah adat yang sekarang dikuasai PT. Gresindo Minang Plantation (GMP). Lujur Datuak (Dt) Basa pemuka masyarakat adat Kampung Kunik, Kecamatan Pasaman ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Sidang Perdata atas gugatan hak kepemilikan tanah ulayat dengan Nomor perkara 19/Pdt.G/2017/PN Psb, dilaksanakan diruang Utama Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Pasbar), Senin siang, 27/11/2017.

Pihak yang bersengketa dalam persidangan ini, antara Pihak penggugat Lujur Dt Basa dengan Pihak tergugat Daulat Yang Dipertuan Parik Batu Pucuk Adat Pasaman, Bandaro Pucuk Adat Lingkuang Aur dan Taluak Rantau, AT Majosadeo Hakim Adat Pasaman, Azhar Dt Batuah Hakim Adat Pasaman, M.Reno Manti Hakim Adat Pasaman, Ibrahim Dt Jolelo Ninik Mamak Tanjung Pangkal, Kular Dt TaleloDirejo Ninik Mamak Tanjung Pangkal, Ramli Dt RKY Mulie Ninik Mamak Tanjung Pangkal, Mansurdin Dt ST Majolelo Ninik Mamak Tanjung Pangkal, Maripin Dt Mudo Ninik Mamak Tanjung Pangkal dan PT.Gersindo Minang Plantation.

Turut tergugat dalam kasus ini, Pemerintah RI Cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI Cq Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Sumbar Cq Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Pemerintahan RI Cq Gubernur Sumbar Cq Bupati Pasaman Sekarang Bupati Pasaman Barat, Pemerintahan RI Cq Gubernur Sumbar Cq Dinas Perkebunan Propinsi Sumbar, Pemerintahan RI Cq Gubernur Sumbar Cq Dinas Kehutanan Propinsi Sumbar.

Pantauan media ini, Pihak tergugat baru pertama kali hadir dalam sidang kasus perkara perdata ini. Sehingga majelis hakim harus memeriksa dan memanggil nama para tergugat terlebih dahulu, karena pihak tergugat ada beberapa sudah meninggal dunia.

Hakim Ketua, Rahmat Arie SB, SH, MH, membacakan gugatan penggugat dilakukan secara personal, terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak tergugat.

Ditegaskan oleh Abdul Hamid, SH pengacara penggugat diruang persidangan kepada majelis hakim, yang digugat ini personal dari orang yang manjabat atas pemangku adat yang dahulu maupun yang melanjutkan. Secara otomatis para pihak tergugat yang memangku gelar dia lah yang akan tergugat,” tegas hamid.

Hakim ketua meminta kepada pihak tergugat, pada persidangan berikutnya agar melengkapi surat kematian atas nama pemangku adat yang tergugat yang telah meninggal dunia, bahwasanya pemangku adat yang tergugat telah digantikan oleh waris pemangku adat yang baru,” tutup hakim ketua.

Sidang ditunda sampai senin besok 4/12/2017, agar pihak tergugat melengkapi berkas dan ditambah dengan agenda persiapan mediasi. (Irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *