Tak Berkategori  

JPU Pasbar Tuntut Pemakai Narkoba Tiga Tahun Penjara

Pasbar, Sumbar KD,- Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Terdakwa Novita Dewi (27) dituntut Jaksa Penuntut Umum, Akhirudin, SH Pidana Penjara selama Tiga Tahun di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Selasa 28/11/2017.

Terdakwa Novita Dewi (27) sebelumnya ditangkap dirumahnya pada pada hari Sabtu 5/8/2017 Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Pasaman, oleh pihak Opnal ResNarkoba Pasaman Barat, beserta barang bukti 2 (dua) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I (Shabu) dengan berat bersih 0,08 gram.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa, karna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahguna Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Agenda sidang selanjutnya, tanggal 5/11/2017 pembacaan Pledoi dari terdakwa. (Irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *