Tak Berkategori  

Kampung Pucuk Adat Langgam Nagari Malampah, Terancam Dieksekusi.

Pasbar, SumbarKD,— Putusan Pengadilan Negeri Pasaman nomor 07/Pdt.G/2011/PN.Lbs yang lalu, rencananya akan dilakukan eksekusi oleh PN Lubuk Sikaping, yang dimenangkan oleh pihak Nidar Cs atas tanah tergugat sepertinya berbuntut panjang.

Pasalnya pihak penggugat yang dimenangkan PN Pasaman dinilai janggal oleh pihak kaum pucuk adat nagari malampah (Dt.Basa) yang berkampung di Koto Dalam.

Yurdi Hartono Dt.Basa Pucuk Adat Langgam Nagari Malampah dengan rasa kekecewaannya dilokasi tanah tereksekusi pada sabtu, (2/12/2017) mengungkapkan pada media ini, hasil putusan sidang PN Pasaman yang dimenangkan oleh Nidar Cs atas tanah dan perumahan yang berada Tanjung Barani itu seharusnya dikaji ulang kembali,” ungkapnya.

Ditegaskan Pucuk Adat, mana ada tanah pusako (pusaka) diminangkabau ini bisa dikuasai “anak pisang”, apa lagi itu tanah kampung asal usul suatu kaum. “Minangkabau ini menganut Azas Matrilineal bukan Patrilineal,” tegas Pucuk Adat.

Dipaparkan lebih dalam oleh Pucuk Adat Langgam Malampah yang akrab dipanggil Datuak Siyur, Hubungan kekerabatan induak bako dan anak pisang adalah hubungan antara seorang perempuam dengan saudara laki-lakinya. Saudara perempuan dari bapak disebut induak bako, sedangkan anak-anak dari saudara laki-laki disebut anak pisang.

Seorang bapak diMinangkabau tidak dapat memberikan harta kaumnya kepada anaknya, apa lagi menyangkut dengan tanah kampung, yang tempat asal usul kaumnya,” paparnya

Hasil Putusan PN Pasaman, ini terasa janggal. Surat dasar perjanjian maupun surat pernyataan hibah dari kaum Dt Basa tidak ada, menguasai lahan secara fisik pun pihak tergugat tidak pernah sehari pun.

Menurut pengakuan Pucuak Adat, Saya tidak pernah secara langsung dilibatkan dalam sidang perkara ini. Itu hasil putusan PN Pasaman atas objek yang akan diekesekusi di Tanjung barani seluas 12,5 hektar apa benar ada lokasinya sebanyak itu dan apa benar juga lokasinya disana?

Itu Kampung Dt.Basa Pucuk Adat Malampah suku melayu mandailing, secara adat pemilik lokasi tanah ulayat terluas di Langgam nagari Malampah, juga Dt.Basa selaku Pucuk Adat Langgam Nagari Malampah menaungi ninik mamak sebanyak 20 penghulu,” ujarnya.

Dasar Nidar Cs itu dimenangkan PN Pasaman itu apa?, jika dilihat lokasi sebanyak 12,5hektar dalam surat putusan eksekusi yang dimenangkan Nidar Cs, itu tidak akan ditemukan karena batas dan sepadannya pun tidak jelas.

Coba dipelajari kembali, Surat dasar kepemilikannya kaum suku dari mana yang mengakui?, apa boleh dasar surat pernyataan anak dari saudara Alm.Alir dan KTP bisa menyatakan dia dimenangkan atas tanah adat?

Kalau seperti itu, bisa habis tanah adat diminangkabau ini berpindah ketangan “anak pisang nantinya,” tutur datuak siyur.

Datuak Siyur menambahkan, saya diangkat menjadi Dt.Basa mulai pada tahun 2005 hingga sekarang. Gugatan Nidar Cs terjadi pada tahun 2011, tapi kenapa saya tidak pernah dilibatkan secara langsung tentang perkara gugatan itu dahulunya.

Yang saya herankan, sewaktu Alm.Alir ayah dari Nidar Cs tidak pernah terjadi gugatan maupun terjadinya konflik sengketa tanah. Anehnya baru saja sekira 15 hari Almarhum Alir meninggal dunia, baru timbul gugatan dari anak-anaknya. Selama hidup ayahnya kenapa tidak pernah digugat,” heran Datuak siyur.

Menurut pengakuan Datuak Siyur, ican datuak batuah pernah menyampaikan kepada dirinya, bahwa perbuatan yang dilakukan cucu kemenakannya itu sudah salah secara adat.

Bahkan ican Dt.Batuah yang selaku ninik mamak dari Nidar Cs sudah menyampaikam secara tertulis bahwa lokasi objek tereksekusi itu, adalah kampung koto dalam yang menjadi kampung Dt.Basa Pucuk Adat Langgam Nagari Malampah sejak dahulunya awal mula berdiri adat dinagari malampah ini,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, mamak kepala waris Ali Umar (75) kaum Dt.Basa menerangkan, dari mana datangnya Nidar Cs bisa mempunyai hak ditanah adat kaum Dt.Basa, secara adat Nidar Cs bukan cucu kemenakan Dt.Basa.

Seingat saya, dahulunya Almarhum Alir (Ayah dari nidar Cs) dulu pernah pernah bertani dikampung ini, kalau ayahnya benar cucu kemenakan Dt.Basa,” terang umar.

Masih ditempat yang sama, Parman (60) menuturkan, lebih kurang 35 tahun mengelola lahan yang menjadi objek tereksekusi merasa heran, kenapa lahan yang sudah puluhan tahun tempat dia bertani ini bisa dieksekusi,” tuturnya.

Padahal setahu parman, pihak Nidar Cs tidak pernah menguasai secara fisik barang sejam pun. Parman merasa lahan yang dikelolanya puluhan tahun itu, direbut paksa lewat putusan PN Pasaman.” Dasar apa pihak pengadilan menangkan Nidar Cs?.

Lain hal dengan pengakuan pemilik Rumah dan Kebun yang juga termasuk objek tereksekusi, Upik (30) mengungkapkan, dirinya tidak pernah digugat oleh Nidar Cs lewat PN Pasaman.

Tetapi sekarang kenapa rumah dan kebun sekitar tempat saya diami dan dilahirkan serta sekarang saya sudah punya anak, tiba-tiba mau dieksekusi begitu saja. Saya tidak terima ini semua dieksekusi, Putusan PN Pasaman yang dimenangkan Nidar Cs itu tidak benar. Dimana rasa keadilan itu?,” tanya upik.  (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *