Tak Berkategori  

Tanah Ulayat Nagari Kapa Terancam Punah

Pasbar, SumbarKD,— Nagari Kapa adalah kenagarian yang terletak di Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat berpenduduk kurang lebih 12.000 jiwa, dengan luasan areal tanah Ulayat 3.500 Ha.

Terletak di dataran yang landai, datar dan berbatasan langsung dengan Nagari Sasak di sebelah barat, menjadikan Nagari Kapa potensial untuk dijadikan daerah perkebunan besar.

Pada tahun 1997, polemik bermula dari terbitnya surat pernyataan kesepakatan tentang penyerahan tanah ulayat untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dari PT. PHP I dengan Bupati Pasaman seluas 1.600 Ha.

Melalui mekanisme inti plasma dengan sistem bapak angkat, dimana peruntukannya dengan menggunakan pola bagi hasil antara Perusahaan dengan masyarakat (pemegang hak ulayat).

Terkait pengaturannya diserahkan kepada pihak Pemda baik untuk kebun inti maupun dengan plasma, tentu saja masyarakat tidak merasa pernah menjual tanah adat tersebut.

Namun, tetap saja masyarakat dinilai telah menjual tanah adat tersebut, dan di tahun 2006 konflik berujung pada kriminalisasi beberapa masyarakat adat Nagari Kapa antara lain Zulkifli, Jalinar dan Mardiana.

Hal ini diungkapkan oleh oleh Zulkifli, salah satu perwakilan dari masyarakat adat Nagari Kapa yang juga merupakan salah satu korban kriminalisasi.

Pada Kamis (21/5), perwakilan Masyarakat Adat Nagari Kapa mendatangi sekretariat nasional KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria) dan berdiskusi terkait persoalan tersebut.

Kesimpulannya, Surat No. 024/PHP-BM/Ekst-III/2014 yang diterbitkan PT.PHP untuk mengurus sertifikat HGU ke Kementerian ATR/BPN masih menyimpan beberapa persoalan, antara lain terkait legalitas atas tanah seluas 1.600 ha.

Yang mana selama ini hanya didasarkan pada kesepakatan antara dua pihak sebagaimana telah disinggung sebelumnya. Kemudian, persoalan penerapan inti plasma secara sepihak.

Dengan kondisi tersebut, KPA mendorong masyarakat yang tergabung dalam masyarakat Adat Nagari Kapa untuk mempertanyakan berbagai persoalan tersebut pada Kementerian ATR/BPN, seraya meminta penyelesaian konflik tanah adat tersebut.

Di sisi lain, KPA juga mendorong masyarakat Adat Nagari Kapa untuk terus memperkuat konsolidasi dan melaksanakan reclaiming atas tanah adat yang sudah dimiliki oleh masyarakat secara turun – temurun.

(Irfan)
Sumber berita : kpa.or.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *