Tak Berkategori  

Dugaan Keterangan Palsu, Ahli Waris Adi Hasibuan Laporkan Syarifuddin Dkk

SUMBAR.KABARDAERAH.COM— Ahli waris Almarhum Adi Hasibuan, Sulan Hasibuan dan Hamsarudi Hasibuan datangi Polres Pasaman Barat laporkan Syarifuddin Dkk, Terkait atas tindakan Dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu/ Pemberitahuan Palsu, Sabtu pagi 23/12/2017.

Syarifuddin Dkk dilaporkan terkait atas Pemblokiran sertifikat milik atas nama Kasmila (45) kejadian tanggal 29/11/2017 sekira pukul 13.00 WIB yang lalu, di Kantor BPN Pasaman Barat

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/443/XII/2017-SPKT Sabtu, tanggal 23/12/2017 diterangkan dalam surat laporan, bahwa Sulan Hasibuan (43) selaku waris Almarhum Adi Hasibuan, telah melapor di SPKT Res Pasbar. Atas perkara Dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu/Pemberitahuan Palsu, yang dilakukan pihak terlapor Syarifuddin DKK.

Sulan Hasibuan saat didampingi pengacaranya Hamid Kamar, SH dari Kantor SKILLAW meminta kepada pihak BPN Pasbar agar penerbitan Sertifikat atas nama Kasmilah tidak dipersulit lagi,” pintanya.

Ditempat yang sama, Hamid Kamar,SH menambahkan, apa yang dibuat oleh ahli waris Mangaraja Endah itu adalah sebuah dugaan tindak pidana dengan ancaman pidana sesuai pasal 317 KUHP,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Pihak Terlapor Syarifuddin Dkk saat dikonfirmasi oleh media ini melalui via selular di nomor telepon genggamnya 085272428*** mengatakan, dia belum tahu bahwa dirinya dilaporkan, terkait tuduhan dalam laporan itu tidak benar,” katanya singkat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *