Tak Berkategori  

Ahli Waris Mangaraja Endah Laporkan Balik Amsaruddin Hasibuan, Dugaan Perampasan Hak Partipuler

SUMBAR.KABARDAERAH.COM— Ahli Waris Mangaraja Endah, Syafruddin (67) DKK datangi Polres Pasaman Barat, Jumat malam (29/12). Laporkan balik Amsarudin Hasibuan Dkk, Terkait atas Dugaan Tindak Pidana Perampasan Hak Partipuler.

Amsarudin (54) Dkk dilaporkan balik terkait atas Tindak Pidana Perampasan Hak Partipuler yang dilakukan pada hari Jumat lalu (27/11) sekira 17.30WIB bertempat di Jorong Rimbo Binuang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/455/XII/2017-SPKT Jumat, tanggal 29/12/2017,  bahwa Syafruddin (67) telah melapor di SPKT Res Pasbar. Atas perkara Dugaan Tindak Pidana Perampasan Hak Partipuler, yang dilakukan pihak terlapor Amsarudin DKK.

Syafruddin saat didampingi pengacaranya Perdianto, SH mengatakan, kami menyangkal semua tuduhan dalam Laporan Polisi Amsaruddin.

Diungkapkan, Hamsaruddin cs hanya memiliki tanah seluas 2 Hektar dan perumahan 20×40 meter persegi, didalam lahan yang kami miliki seluas 50 Hektar sebagiannya telah kami jual, sehingga sekarang hanya bersisa lebih kurang sekitar 20 Hektar.

Dilanjutkan, sebanyak 2 Hektar didalam lahan yang kami kuasai telah dijual dahulu oleh bapaknya (Alm Adi Hasibuan) dan Hamsaruddin Hasibuan, pada tahun 2001 kepada gusni wanti/heru dan darwili, miliknya sekarang hanya tersisa tanah perumahan seluas 20×40 meter persegi,” ungkapnya.

Perdianto, SH selaku pengacara pelapor mengatakan, Sebenarnya Amsaruddin Hasibuan lah yang telah merampas hak Ahli Waris Mangaraja Endah, karena telah melakukan dugaan tindak pidana, yang sebagaimana diatur dalam pasal 385 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tambahnya.

Terkait berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/443/XII/2017-SPKT Sabtu, tanggal 23/12/2017 yang dilakukan oleh Amsaruddin Cs. Atas perkara Dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu/Pemberitahuan Palsu, yang dilakukan oleh Klien saya itu tidak benar.

Pemblokiran sertifikat milik atas nama Kasmila (45) kejadian tanggal 29/11/2017 sekira pukul 13.00 WIB yang lalu, di Kantor BPN Pasaman Barat itu telah sesuai prosedur sesuai bukti-bukti kepemilikan yang kita miliki.

Karena sebelumnya kita telah melakukan mediasi dengan Saudari Kasmila dan kita telah memiliki Berita Acara Mediasi selasa (3/10/2017) di BPN Pasbar,” terang Perdianto,SH.

Ditempat terpisah, Pihak Terlapor Amsaruddin Cs melalui Sulan Hasibuan saat dikonfirmasi oleh media ini (30/12) melalui via selular di nomor 082169303*** menerangkan, kami tidak pernah merampas hak nya dan juga kami tidak pernah menjual kepada siapa pun milik keluarga kami, selain kepada kasmila,” terangnya.

Ditegaskan, Itu semua fitnah yang dituduhkan kepada keluarga besar Almarhum Adi Hasibuan, justru karena itu lah kami membuat laporan polisi atas keterangan palsu yang dilakukan oleh ahli waris Mahariman Mangaraja Endah. Biarlah hukum dipengadilan yang menentukan nanti, siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegasnya.

(Irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *