Tak Berkategori  

BPK RI Diduga Diamkan Kerugian Negara Di Kabupaten Pasaman

SUMBAR.KABARDAERAH—- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia diduga diamkan dugaan temuan Kerugian Keuangan Negara di DPRD Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat.

Pasalnya, sampai saat ini BPK belum memberikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Pasaman atas tindak lanjut dugaan temuan itu, padahal menurut informasi pengembaliannya telah melewati batas waktu 60 hari, Jum’at (29/12/17).

Berdasarkan Peraturan BPK RI No. 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dijelaskan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima.

Ikhsan, SH selaku Ketua Tim Pengawas dan Pengawal Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) Kabupaten Pasaman saat dikonfirmasi oleh kabardaerah.com diruang kerjanya menyebutkan, “Sampai saat ini BPK belum ada menyampaikan laporan tindak lanjut dugaan temuan yang dikabarkan itu kepada kami, sehingga kami tidak tahu seperti apa dugaan temuannya”, katanya, (29/12/17).

Ikhsan menjelaskan bahwa andainya dugaan temuan itu termasuk Kerugian Keuangan Negara, kalau sudah melewati 60 hari setelah adanya LHP belum ditindak lanjuti, itu sudah termasuk tindak pidana dan BPK bisa memberikan laporan kepada kami, sebutnya, (29/12/17).

Sebelumnya pada 07 Desember 2017 kemarin media ini telah menerima keterangan dari Sekretaris Dewan Mukhrizal bahwa ada 5 anggota DPRD lagi yang belum mengembalikan dugaan temuan tersebut.

Kemudian pada hari yang sama Ketua DPRD Pasaman Yasri juga membenarkan bahwa jangka waktu pengembalian dugaan temuan itu selama 60 hari setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“LHP sudah lewat 2 bulan, dan kalau masih ada yang belum mengembalikan saya rasa itu sudah melewati batas” terangnya, (07/12/17).

Sampai saat ini awak media belum bisa meminta penjelasan dari pihak BPK sehingga membuat pertanyaan besar bagi publik terhadap tindak lanjut dari dugaan temuan tersebut.

(Yondra KD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *