Tak Berkategori  

Di Ujung Tanduk Masa Jabatan, Mukhlis Rahman Mutasi 126 ASN

SUMBAR.KABARDAERAH.COM— Diujung tanduk kepemimpinan Walikota Pariaman Mukhlis Rahman, walau minta restu Mendagri lantik 126 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Mengisi sejumlah jabatan eselon III, eselon IV, kepala SD/TK dan pengawas sekolah, Jumat (12/1/2018 ) siang.

Aparatur Sipil Negara ASN yang dilantik akan mengisi 45 jabatan eselon III, 75 orang pejabat eselon IV, 5 orang kepala SD, 1 orang kepala TK dan 1 orang pengawas sekolah.

Dalam pelantikan sejumlah pejabat Eselon III. Seperti halnya dua orang Camat, Afwandi yang sebelumnya menjabat Camat Pariaman Tengah, di promosikan  menjadi Kepala Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kota Pariaman.

Sedangkan Camat Pariaman Utara Ferry Ferdian Bagindo Putra, di promosikan  menjadi Kepala Bagian Umum dan Protokoler pada Sekretarit Daerah Kota Pariaman.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman, M.Nurdin mendapatkan jabatan baru sebagai Kabag Sidang dan Risalah Sekretariat DPRD Kota Pariaman.

Eselon IV pun demikian, promosipun diberikan Pemko Pariaman, dengan memberikan jabatan bagi staf fungsional.

Pelantikan itu merupakan pertama kalinya di awal tahun 2018, setelah sebelumnya pada akhir November 2017 Pemko Pariaman juga telah melakukan pelantikan sejumlah pejabat eselon II setingkat kepala dinas.

Walikota Pariaman Mukhlis Rahman mengatakan, terkait dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 yang melarang gubernur atau wakil gubernur dan walikota atau wakil walikota melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, tidak menjadi hambatan dilakukan pelantikan ini.

Pasalnya sebelum melantik, pihaknya telah mendapatkan persetujuan Nomor 821/7700/Sj dan surat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-2384/KASN/9/2017.

Menurut Mukhlis, dalam pelantikan awal tahun ini tidak ada pejabat di lingkungan Pemko Pariaman yang kehilangan jabatan atau non job.

Melainkan di promosikan ke jabatan lain untuk penyegaran dan dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi, sebagai bukti pemerintah menerapkan reward dan punishmen kepada ASN.

“Awalnya ada beberapa orang pejabat yang ingin saya “non jobkan”. Namun atas pertimbangan dan masukan dari Sekda, Inspektorat dan BKPSDM, namun hal itu tidak jadi saya lakukan. Pada akhirnya perlu kita lakukan peringatan dan pembinaan tahap I, II,” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun masa jabatannya akan berakhir dalam hitungan beberapa bulan kedepan, bukan berarti dirinya tidak bisa lagi membatalkan atau mengganti ASN yang dilantik saat ini jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran dan tidak memiliki kinerja yang baik.

Pihaknya melalui BKPSDM akan terus melakukan penilaian dan pemantauan atas kinerja ASN di lingkungan Kota Pariaman.

Selain melakukan penilaian kinerja, pihaknya juga mempertimbangkan aktif atau tidaknya ASN mendukung program pemerintah kota Pariaman, khususnya program “Maghrib Nengaji” dan “Masih Puber”.

“Meski hari ini telah dilantik, bukan berarti tidak bisa diganti kembali. Saya bisa mengganti dan melantik kembali, jika ada ASN yang saat ini telah dilantik melanggar aturan dan tidak disiplin.

Untuk pelantikan kita hanya perlu persetujuan dari Mendagri dan KASN, jika itu rasional pelantikanpun pasti disetujui,” tegasnya.

Sementara itu, makin dekatnya tahapan puncak pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota Pariaman, ia kembali mengingatkan ASN untuk terus menjaga netralitas sepanjang penyelenggaraan pilkada kota Pariaman 2018.

ASN diminta untuk tidak terlibat dalam upaya pemenangan salah satu dan menjaga etika sebagai ASN dalam suasana pilkada.

Tidak hanya itu, menurutnya ASN yang ingin memiliki niat untuk terlibat kampanye dan usaha pemenangan pasangan calon, akan terganjar sanksi tegas. Sesuai dengan edaran dari KASN, bagi ASN yang terlibat politik praktis bisa diberhentikan.

Selain mengawasi keterlibatan perseorangan ASN pada pilkada, pihaknya juga akan memonitor jajarannya di media sosial masing-masing ASN.

“Harus berhati-hati termasuk di media sosial, jangan asal berkomentar menanggapi pilkada atau sekadar like pada media sosial, karena itu akan menciderai netralitas ASN,” tegasnya. (Afridon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *