Tak Berkategori  

Sungguh Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri

Sumbar.Kabardaearah.com— Pariaman, Sungguh bejat kelakuan SF (37) tanpa memiliki rasa sebagai orang tua kandung, pria asal Lubuk Basung ini dengan tega mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar ketika usia nya masih 3,5 tahun.

Pencabulan yang dilakukan “Ayah Rutiang” terhadap darah dagingnya itu terjadi sejak 2016 silam, namun pelaku berhasil kabur ke kampung halamannya.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Ilham Indarmawan mengatakan, bahwa kasus pencabulan tersebut terjadi sejak dua tahun dan telah dilaporkan oleh ibu korban ke unit P2TPA Polres Pariaman.

“Pelaku SF diamankan pada Selasa malam (21/3) pada pukul 20:30 WIB di Desa Naras Hilir berdasarkan laporan dari tahun 2016,” ujar Ilham.

Berdasarkan LP (Laporan Polisi) tahun 2016 itulah, pihak kepolisian menciduk pelaku di rumah istrinya. “Setelah mendapatkan informasi dari istri dan masyarakt setempat bahwa SF telah kembali ka Balai Naras, maka tim kita langsung bergerak ke rumah tersangka untuk mengamankan pelaku ke Polres Pariaman,” sebut Ilham pada wartawan Rabu (21/2).

Ilham menyebutkan, sebelum ditangkap pelaku masih mengulangi perbuatan cabulnya terhadap korban Melati yang sekarang berusia 5 th.

“Artinya dengan yang sekarang ia telah dua kali melakukan perbutan cabul terhadap anak kandungnya sendiri, yang ia lakukan sekitar seminggu yang lalu,” ungkapnya.

Kronologi kejadian pencabulan terhadap anak kandung ini, bermula ketika SF menceboki anaknya tersebut usai buang hajat di kamar mandi pada tahun 2016 silam.

“Dari situ lah orang tua perempuan korban melaporkannya pada polisi dan dibuktikan juga dengan hasil visum, bahwa memang ada bekas robekan oleh benda tumpul di kemaluan melati,” tutur Ilham.

Usai dilaporkan pada tahun itu, pelaku kabur ke Lubuk Basung dan jadi DPO, kemudian kembali lagi ke rumah istrinya di tahun 2018 dengan alasan untuk membangunkan rumah.

Tersangka SF dikenakan pasal perlindungan anak No.35 th 2014 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Ilham juga menyebutkan kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur meningkat dari tahun sebelumnya, hingga akhir 2017 tercatat sebanyak 23 kasus sedangkan di tahun 2018 hingga pertengahan Maret sudah ada 12 kasus yang masuk. (KD Afridon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *