Tak Berkategori  

Sambil Meludah Halangi Tugas Pers, Oknum PNS Tanah Datar Dipolisikan

Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui intruksi Seketaris Daerah, Hardiman, menindak lanjuti permintaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar.

Terkait resahnya beberapa warga Jorong Nan IV, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Ameh, yang diduga sudang mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2016. Tentang Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Base Transceiver Station atau disingkat BTS adalah sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator.

Akhirnya awak media ini mendapat informasi, bahwa adanya pertemuan pembahasan Menara Tower BTS tersebut yang bertempat di Aula Setda Kantor Bupati Tanah Datar Jumat (23/3) sekira pukul 14.00 WIB.

Pada saat itu, media ini mencoba lakukan liputan langsung ke ruangan rapat tersebut. Namun, tak disangka ketika awak media ini masuk, disambangi oleh salah seorang oknum pegawai berinisial “MD” yang berada di dalam ruangan rapat. Sembari merangkul, dia (Oknum PNS) mengarah wartawan KaDe bernama Elvis (37) untuk keluar dari ruangan itu.

Siapa kau, undangan rapat kau mana? Di sini lagi rapat, kau mengganggu saja!” Kata oknum tersebut saat mendorong lalu menutup pintu ruangan.

Tak hanya itu, awak media juga mendapat tekanan, karena disuruh pergi, padahal kala itu wartawan sedang bertugas. “Kalau kamu tidak pergi, awas ya!!” hardiknya sembari berkata kotor.

Ketika media meminta surat atau bukti tertulis yang menyatakan rapat tersebut merupakan rapat tertutup, namun sikap Oknum ASN ini tetap menjawab dengan arogan.

“Aku ga mau tahu, kalau kau tidak senang, silahkan laporkan kemana saja kau mau. Kutunggu!!”, tantang oknum itu membalas sambil meludah ke arah wartawan dan pintu ruangan itupun tertutup sudah.

Elvis yang merasa tidak senang dengan perlakuan salah satu oknum ASN di Kabupaten Tanah Datar ini, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Datar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor :STPL/53/III/2018/SPKT,” terang elvis kepada kabardaerah.com. Minggu (26/3).

Saat dikonfirmasi kepada Sespri Setda Tanah Datar yang bertugas saat itu mengatakan, bahwa tidak ada perintah terhadapnya bahwa rapat tersebut adalah rapat tertutup. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *