Tak Berkategori  

Penyampaian LHKPN di Mentawai Hampir Rampung, Ciptakan Penyelenggara Negara Yang Bersih

Mentawai, kabardaerah.com – Mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolisi dan nepotisme sebagai penyelenggara negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekali setiap tahun.

Penyelenggara negara yang bersih jauh dari KKN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (KKN).

Dengan itu untuk menciptakan penyelenggara negara yang bersih Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan setiap penyelenggara negara melakukan penyampaian LHKPN, kataSekretaris Inspektora Kabupaten Kepulauan Mentawai Moto Sokhi Hura, Sabtu.

Saat ini penyelenggara negara di Kabupaten Kepulauan Mentawai tengah melakukan proses penyampaian LHKPN melalui Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai, penyampaian LHKPN tersebut hampir rampung 100 persen.

“Untuk di Mentawai penyampaian LHKPN hampir rampung, sampai hari ini tinggal satu orang yang belum dan kita sudah ada komunikasi mudah-mudahan segera selesai,” kata Moti.

Target penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN di Kabupaten Kepulauan Mentawai pada 2018 kata Moti ada sebanyak 306 orang, sasarannya adalah eksekutif mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Pejabat eselon II,III dan pejabat eselon IV di OPD BKD, BKPSDM, DPUPR, DPRKP, Dinkes, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, DPMPTSP, Auditor, Pengelola dan Pokja ULP, Bendahara Pengeluaran OPD, dan Pejabat tertentu atas permintaan KPK.

Sementara untuk penyampaian LHKPN legislatif dilakukan secara terpisah dengan eksekutif. “Karena mereka (legislatif) sudah punya aturan tersendiri dengan penyampaian LHKPN, namun penyelenggara negara yang berada di legislatif itu masuk ke eksekutif,” jelas Moti.

Ada peringatan dan sanksi kata Moti bagi penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN, pertama diberikan peringatan kemudian jika pada batas akhir pelaporan tidak juga menyampaikan LHPKN maka sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 11 tahun 2018 atas perubahan Perbub Nomor 7 tahun 2011 maka akan diberikan sanksi disiplin hingga tindakan tidak dibayarkannya tunjangan daerah (Tunda) periode April-Juni.

Penyampaian LHKPN dapat dilakukan pada Januari-Maret setiap tahunnya. “Jadi untuk pelaporan LHKPN itu dilakukan setiap tahun. Kondisi HKPN pada 2017 dilaporkan pada tahun berikutnya atau tahun 2018, yang saat ini kita kerjakan adalah LHKPN 2017, jadi untuk HKPN pada 2018 dilaporkan pada 2019,” kata Moti.

Harta penyelenggara yang dilaporkan adalah harga bergerak dan harta tidak begerak, khas, uang tunai dan utang.

Terkait dengan adanya wacana sebelumnya bahwa kepala desa dan bendahara desa yang juga wajib menyampaikan LHPKN namun kata Moti untuk penyampaian LHKPN tahun 2018 belum masuk sasaran wajib penyampaian LHKPN.

Data LHPKN yang sudah dilaporkan tersebut akan secara otomatis terhubung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). *

 

antarasumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *