Tak Berkategori  

Colection Fee Di Bank Nagari “Pengembalian Premi Asuransi Merupakan Hak Tertanggung Dalam Sebuah Asuransi Kredit”

Padang, kabardaerah.com – Terkait Asuransi Kredit serta Penjamin asuransi Kredit, masyarakat perlu mengetahui akan haknya sebagai nasabah sebuah bank dan asuransi. Apa sajakah yang menjadi hak nasabah dan apa kewajiban asuransi terhadap nasabah dan serta sejauh mana keterlibatan pihak bank dalam permasalahan ini.

Kita ketahui bersama, Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan sebesar yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.

Dari sisi finansial sebagai suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.

Sedangkan dari sudut hukum, asuransi merupakan suatu perjanjian pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Dalam hal Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan kewajiban tertanggung adalah membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran sejumlah tertentu yang relatif kecil.

Jika kita analisa lebih teliti bahwa Premi asuransi dalam sebuah transaksi kredit dalam perbankkan adalah menjadi kewajiban dari tertanggung, yang sekaligus merupakan seorang nasabah di perbankkan. Seorang nasabah kredit sebelum diberikan sejumlah kredit di perbankkan, dibebankan sejumlah nominal tertentu yang sudah termasuk kedalam Pokok Hutang yang dijamin oleh sejumlah agunan dengan nilai tertentu juga.

Jumlah dari nilai premi tersebut tentunya sudah disepakati oleh nasabah dengan perusahaan asuransi yang dihitung berdasarkan waktu tertentu, biasanya durasi dihitung pertahun.

Discount merupakan sejumlah uang dikembalikan oleh Penanggung atau perusahaan asuransi kepada nasabah atau tertanggung dalam sebuah transaksi.

Saat media ini melakukan konfirmasi terkait hal itu kepada beberapa orang yang berkepentingan didunia perbankkan, yakni Efrizal(Can) yang merupakan salah seorang pejabat OJK Sumbar, ”pengembalian sejumlah nilai uang dari asuransi merupakan pemasukan atau pendapatan pada perbankkan”, kata Efrizal(Can) menjelaskan.

Sementara itu, Dedy Patria salah seorang petinggi OJK yang sekarang berada di Jawa Tengah yang pernah bertugas di Sumatera Barat. Dirinya menjelaskan, selama ini kejadiannya memang demikian, tetapi kita harus melihat klausul perjanjiannya lebih dahulu, ucap dia.

Sedangkan salah seorang karyawan bank terkemuka di Sumbar ini mengatakan, sejumlah uang pengembalian dari asuransi kami tempatkan dalam sebuah rekening khusus, nama rekening tersebut adalah rekening titipan nasabah, dan selama ini uang itu merupakan pendapatan bank yang sudah tersistem, jelas ia tanpa mau menyebutkan namanya.

Mardyah kepala divisi Sekretariat Bank Nagari saat coba dikonfirmasi, terlihat sibuk karena sedang rapat, dan dia menjanjikan untuk bertemu dengan tim media ini dilain waktu.

Ditempat terpisah, Surya ST Sari Alam salah seorang aktivis anti korupsi Sumbar yang tergabung didalam LSM Komunitas Anak Daerah(KOAD). Dirinya mempertanyakan bagaimana juknis pengembalian dana tersebut, dan merupakan hak siapakah?. Kata Surya ST Sari Alam seakan bertanya.

Diskusi yang dilakukan dilingkungan LSM KOAD menyimpulkan bahwa itu tidak dibenarkan, jika benar telah terjadi pengumpulan sejumlah dana yang bersumberkan dari pengembalian asuransi nasabah kredit. hal itu dikuatkan oleh sebuah informasi dari salah seorang mantan karyawan pada Bank Nagari.

Informasi yang beredar di salah satu perbankkan di daerah Sumatra Barat bahwa salah satu cabang bisa mendapatkan dana tersebut 100 juta sampai 200 juta yang dimungkinkan masuk ke rekening titipan nasabah tersebut dalam setiap bulannya.

“Dahsyat kalau itu benar terjadi, kita akan investigasi secara mendalam, yang jelas jika benar sudah dilarang tentunya terjadi kesalahan selama ini” ucap Surya ST Sari Alam.

Lebih lanjut disampaikannya, kalau kita telisik lebih jauh tentang praktek-praktek kotor di dunia perbank kan, maka kita akan mendapatkan berbagai penyimpangan yang terjadi di sebagian bank tentang kesalahan prosedur yang berakibat kerugian masyarakat dan negara. Ucapnya lagi.

Sementara ketua LSM KOAD mengatakan, “tidak heran jika informasi tersebut beredar, bahkan saya telah mendengar dari berbagai sumber yang telah berpengalaman sebagai kepala cabang di berbagai bank, kutipan yang dinamakan kolektive Fee yang merupakan discount dari premi asuransi yang dibayar telah berjalan lama. Sehingga akan lebih baik jika hal ini kita lakukan investigasi secara berkelanjutan, agar permasalahan penyalahgunaan dana pengembalian asuransi kredit tersebut dapat di kembalikan kepada yang berhak menerimanya, pungkasnya.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *