Tak Berkategori  

Colection Fee Yang terjadi Di Bank Nagari Merupakan Hak Tertanggung Dalam Sebuah Asuransi Kredit

SUMBAR.KABARDAERAH.COM–Terkait Asuransi Kredit serta Penjamin asuransi Kredit, Pada Edisi ke empat ini kami sebagai salah satu media lokal yang diharapkan oleh masyarakat guna mengungkap tentang kebenaran dari sejumlah fakta yang terjadi, kami merasakan akibat dari kecurangan demi kecurangan yang harus diterima oleh masyarakat, oleh sebab itu dari hasil konfirmasi kami menyimpulkan bahwa masyarakat perlu mengetahui akan haknya sebagai nasabah sebuah bank dan asuransi, Apa sajakah yang menjadi hak nasabah dan apa kewajiban asuransi terhadap nasabah serta sejauh mana keterlibatan pihak bank dalam permasalahan ini.

Sebagai mana yang telah diketahui bahwa Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan sebesar yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.

Dari sisi finansial sebagai suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu.

Sedangakan dari sudut hukum asuransi merupakan suatu perjanjian pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Dalam hal Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan risiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan kewajiban tertanggung adalah membayar premi secara periodik kepada penanggung. Jadi, tertanggung mempertukarkan kerugian besar yang mungkin terjadi dengan pembayaran sejumlah tertentu yang relatif kecil.

Jika kita analisa lebih teliti bahwa Premi asuransi dalam sebuah transaksi kredit dalam perbankkan adalah menjadi kewajiban dari tertanggung, yang sekaligus merupakan seorang nasabah di perbankkan, seorang nasabah kredit sebelum diberikan sejumlah kredit di perbankkan dibebankan sejumlah nominal tertentu yang sudah termasuk kedalam Pokok Hutang yang dijamin oleh sejumlah agunan dengan nilai tertentu juga.

Jumlah dari nilai premi tersebut tentunya sudah disepakati oleh nasabah dengan perusahaan asuransi yang dihitung berdasarkan waktu tertentu biasanya durasi dihitung pertahun.

Discount merupakan sejumlah uang dikembalikan oleh Penanggung atau perusahaan asuransi kepada nasabah atau tertanggung dalam sebuah transaksi.

Setelah media melakukan konfirmasi kepada beberapa orang yang berkepentingan didunia perbankkan sebutlah Efrizal(Can) salah seorang pejabat OJK Sumbar, ” pengembalian sejumlah nilai uang dari asuransi merupakan pemasukan atau pendapatan pada perbankkan”, kata Efrizal(Can) menjelaskan.

Sementara Dedy Patria salah seorang petinggi OJK yang sekarang berada di Jawa Tengah yang pernah bertugas di Sumatera Barat menjelaskan bahwa selama ini memang kejadiannya demikian, tetapi kita harus melihat klausul perjanjiannyanya lebih dahulu, ucap Dedy Patria yang merupakan petinggi OJK di Jawa tengah.

Sedangkan salah seorang karyawan bank terkemuka di daerah ini mengatakan,” sejumlah uang pengembalian dari asuransi kami tempatkan dalam sebuah rekening khusus, nama rekening tersebut adalah rekening titipan nasabah, dan selama ini uang itu merupakan pendapatan bank yang sudah tersystem”, jelas salah seorang pejabat perbankkan tersebut yang tidak mau disebut namanya.

Ketika kami melakukan konfirmasi kepada Mardyah kepala divisi Sekrretariat Bank Nagari, seperti sedikit terkesan sibuk karena sedang rapat, beliau menjanjikan untuk bertemu dengan tim media ini.

Sama seperti jawaban dari Efrizal(Can) salah seorang petinggi OJK Sumbar, Dedy Cardi sebagai seorang petinggi bank nagari yang menempati posisi sebagai kepala divisi umum mengatakan bahwa ” sekarang colection Fee tersebut sudah dilarang karena ada temuan OJK” ucap Dedi meyakinkan.

Saat saya melakukan hubungan via telephone sekitar jam 13 55 Wib dengan Syafrizal salah satu direksi di bank nagari, sampai berita ini di pos kan belum dapat dihubungi dan kami akan berusaha untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut.

Lebih lanjut Surya ST Sari Alam yang merupakan salah seorang aktivis anti korupsi Sumbar yang tergabung didalam LSM Komunitas Anak Daerah(KOAD) mempertanyakan pengembalian dana tersebut, “Dana tersebut merupakan hak siapa? dan kalau dugaan itu benar, maka apa nama  pelanggaran yang dilakukan setiap cabang Bank Nagari terkait sejumlah uang yang di kumpulkan oleh cabang tersebut,apalagi sekarang bertambah jelas dengan pelarangan yang dilakukan oleh OJK”, kata Surya

Diskusi yang dilakukan oleh Tim LSM Komunitas Anak Daerah (KOAD) sementara menyimpulkan bahwa hal itu tidak dibenarkan, jika benar telah terjadi pengumpulan sejumlah dana yang bersumber dari pengembalian asuransi nasabah kredit. seperti yang dikuatkan oleh sebuah informasi dari salah seorang mantan karyawan pada Bank Nagari yang telah berhenti yang tidak mau disebutkan namanya, “Informasi yang beredar di salah satu perbankkan di daerah Sumatra Barat bahwa salah satu cabang bisa mendapatkan dana tersebut 100 juta sampai 200 juta yang masuk ke rekening titipan nasabah tersebut dalam setiap bulannya, Dahsyat kalau itu benar terjadi kita akan investigasi secara mendalam, yang jelas jika benar sudah dilarang tentunya terjadi kesalahan selama ini” ucap Surya ST Sari Alam sinis.

Pak De panggilan akrap dari ketua LSM Tipikor Sumbar mengatakan bahwa kalau kita telisik lebih jauh tentang praktek-praktek busuk di dunia perbankkan maka kita akan mendapatkan berbagai penyimpangan, yang terjadi disebagian bank terkait kesalahan prosedur yang berakibat kerugian masyarakat dan negara tukuk Pak De menambahklan.

Sementara menurut Indrawan, ketua LSM KOAD mengatakan, “tidak heran jika informasi tersebut beredar, bahkan saya telah mendengar dari berbagai sumber yang telah berpengalaman sebagai kepala cabang di berbagai bank, kutipan yang dinamakan Colektion Fee tersebut diduga merupakan discount dari premi asuransi yang dibayar telah berjalan lama, sehingga akan lebih baik jika hal ini kita lakukan investigasi secara berkelanjutan, sehingga permasalahan penyalahgunaan dana pengembalian assuransi kredit tersebut dapat di kembalikan kepada yang berhak menerimanya”, kata Indrawan menjelaskan.(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *