Tak Berkategori  

Tertuang Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum “Pemilu 2019, Mentawai Hanya 3 Dapil”

Tuapeijat, kabardaerah.com — Daerah Pemilihan (dapil) Kabupaten Kepulauan Mentawai menyusut menjadi tiga dapil saja dalam Pemilu 2019 mendatang. Dapil Siberut yang sebelumnya terbagi dalam dua dapil (dapil 1 dan dapil 2) kini digabung menjadi dapil 3 meliputi Siberut Utara, Siberut Barat, Siberut Barat Daya, Siberut Tengah dan Siberut Selatan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor : 266/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tertanggal 4 April 2018. Pembagian 3 dapil berdasarkan Keputusan KPU RI tersebut dapil 1 meliputi Sipora Utara dan Sipora Selatan, dapil II Pagai dan Sikakap meliputi Pagai Utara, Pagai Selatan, Sikakap dan dapil III Siberut.

Mentawai yang dibagi menjadi 3 dapil tersebut persis dengan pembagian dapil pada Pileg periode 2009-2014. Kemudian pada Pileg 2014-2019 Mentawai menjadi 4 dapil yakni dapil I (Siberut Barat, Siberut Utara), dapil II (Siberut Tengah, Siberut Selatan Siberut Barat Daya), dapil III (Sipora Utara dan Sipora Selatan), dan dapil IV (Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan).

Perubahan dapil tersebut juga telah melalui koordinasi penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2019 oleh KPUD Mentawai bersama pengurus partai politik, di Aula Penginapan Jelita Kilometer 0, pada Jumat, 9 Februari.

Hasil rapat tersebut membahas penataan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan alokasi kursi untuk persiapan pemilihan legislatif pada April 2019.

Berbagai pendapat muncul dari pengurus partai politik menanggapi bahwa Mentawai yang saat ini menjadi empat dapil meminta untuk kembali dirombak, juga ada yang sepakat Mentawai tetap menjadi empat dapil.

Dalam Rakor sebelumnya, PDI Perjuangan meminta agar Kepulauan Mentawai menjadi 3 dapil melalui Hendri Dori Satoko, dalam rakor tersebut Hendri Dori meminta pulau Siberut dimana saat ini dua dapil dijadikan satu dapil.

“Saya mengusulkan Siberut yang saat ini 2 dapil menjadi 1 dapil saja, karena kalau pertarungannya tipis, dan usul Siberut 1 dapil saja,” kata Hendri Dori dalam rakor dikutip pada berita sebelumnya

Sementara itu partai lain mulai dari Golkar, PAN, Gerindra, Perindo, Hanura sepakat mendukung Kepulauan Mentawai tetap menjadi 4 dapil.

Atas usulan tersebut kemudian disepakati dari hasil rapat koordinasi tersebut menjadi usulan ke KPU Republik Indonesia. Berikut usulan yang disepakati KPUD Mentawai, Panwas, Pemerintah dan Partai politik yang hadir terkait penataan dapil dan alokasi kursi.

Ada tiga opsi usulan pembagian dapil, pertama diusulkan Dapil I (Siberut Barat, Siberut Utara) 4 kursi, dapil II (Siberut Tengah, Siberut Selatan, Siberut Barat Daya) 5 kursi sementara dapil III 5 kursi dan dapil IV 6 kursi.

Kemudian usulan lain, dapil I (Siberut Barat Daya, Siberut Barat) menjadi 3 kursi, kemudian dapil II ( Siberut Tengah, Siberut Utara, Siberut Selatan) menjadi 6 kursi. Dapil III dan IV tetap.

Usulan ketiga, pulau Siberut diusulkan menjadi satu dapil dengan 9 kursi yakni (Siberut Barat, Siberut Utara, Siberut Tengah, Siberut Selatan, Siberut Barat Daya).

Usulan tersebut disepakati oleh KPU Mentawai, pemerintah, partai politik disaksikan oleh Panwaslih Mentawai pada waktu itu. Sementara itu konfirmasi dari Ketua KPU Mentawai melalui sambungan teleponnya hingga saat ini belum didapat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *