Tak Berkategori  

Warga Pasaman Berharap Wacana Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Agar Dikaji Ulang

Sumbar.Kabardaerah.com— Pasaman, Terkait adanya wacana revisi pemerintah tentang UU 22 Tahun 2009 Lalu lintas dan Angkutan Jalan oleh DPR bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Berbagai lapisan masyarakat Kabupaten Pasaman ikut membahas, menyoal dan menolak wacana revisi UU tersebut.

Pasalnya, Wacana tersebut dinilai masyarakat akan menimbulkan banyak kemudharatan nantinya ketimbang efek positifnya.

“Dari Pantauan media dilapangan terkait adanya wacana revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 itu, salah seorang Tokoh masyarakat Pasaman Rosma (58), yang juga Direksi PT. Family Ceria Grup yang bergerak di bidang transportasi, menyebutkan rencana menjadikan sepeda motor sebagai transportasi umum, sebagaimana disepakati oleh wakil rakyat bersama Kemenhub itu akan menjadi sebuah polemik yang besar nantinya.

“Jika wacana revisi itu tetap dilakukan, tanpa perlu mendengar aspirasi dari masyarakat, maka itu sudah cukup membuktikan bahwa pemerintah telah berlaku abai terhadap keselamatan rakyatnya, karena sangat besar potensi kecelakaan yang akan di timbulkan.

Selain itu, mengakomodir sepeda motor sebagai angkutan umum, bakal menambah dampak buruk bagi sistem transportasi angkutan umum yang saat ini pun dalam kondisi tengah berpolemik.

Kami dengan tegas menolak wacana revisi itu. Jika alasannya untuk kesejahteraan rakyat, maka masih banyak hal yang lebih penting dibangun ketimbang melegalkan sepeda motor sebagai sarana transportasi umum,” tegasnya.

Hal senada diutarakan Ketua Koperasi Angkutan Pasaman (Kapas) Hendri Rosya SE. MM mengungkapkan, tambangan /trayek Dalik-Lubuksikaping  pada Kabardaerah.com mengomentari, adanya Wacana Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009  juga turut menyorot dan menolak tegas rencana revisi itu.

Menurutnya, hal itu akan memicu pertikaian di kalangan masyarakat, khususnya di sektor angkutan umum sendiri. Seterusnya Ia mengatakan, untuk yang sekarang ini saja, penghasilan yang kita dapatkan tidak mencukupi untuk kebutuhan, apalagi wacana revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 di sah kan oleh pemerintah.

Sedangkan penghasilan yang di dapatkan saja tidak mencukupi untuk biaya hidup, kadang menyetor untuk induak samang (pemilik) mereka tidak mencukupi, bahkan tidak ada,” ucapnya sembari mengharapkan Pemerintah agar memikirkan kembali Wacana tersebut.

Sementara itu, Salah seorang tokoh masyarakat pasaman, Datuak Edi menilai secara komprehensif wacana tersebut belum menunjukkan skala prioritas.

Kita berharap, agar DPR dan Kemenhub mengkaji ulang wacana revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut. Sehingga bisa melahirkan kebijakan pro rakyat, mewujudkan kesejahteraan bukan kebijakan yang mengancam keselamatan rakyat,” harap Datuak Edi. (Yondra/IWO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *