Tak Berkategori  

Dua Pengedar Narkoba Jenis Ganja Kering Di Pasaman Ditangkap Polisi

Sumbar.Kabardaerah.com— Pasaman, Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman, berhasil menangkap seorang pelajar dan seorang petani, karena telah menyimpan dan kering. Senin, (16/04/2018).

Kedua tersangka adalah inisial AH (16) seorang pelajar SLTA di Kecamatan Panti dan seorang petani berinisial RMM (26) warga Panti, kedua tersangka di tangkap di tempat yang berbeda Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin mengatakan, penangkapan ini merupakan berkat kerjasama Satpam sekolah, Satuan Reskrim Narkoba dan Polsek Panti.

Barang bukti yang disita adalah 50 paket kecil siap edar yang dibungkus plastik warna bening. Kemudian satu batang rokok yang sudah dicampur narkotika jenis ganja kering, serta satu paket kecil yang sempat diamankan Satpam sekolah,” tegas Hasanuddin.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Roni menjelaskan, pengungkapan peredaran ganja ini berawal saat diamankannya seorang pelajar inisial AH pada pukul 09.30 WIB di gerbang salah satu sekolah SLTA di Panti.

Yang menemukan pelajar sedang menyimpan daun ganja kering paket kecil itu adalah Satpam sekolah kemudian pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panti,” ujar Roni.

Dari pengakuan pelajar AH, daun ganja kering itu dia dapatkan dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya yang bertempat di Sumpu Air Sirah Jorong Murni, Nagari Panti, Kecamatan Panti.

Kemudian personil Satua Reskrim Narkoba bersama Polsek Panti melakukan pengembangan dari informasi itu sehingga  penyelidikan di lokasi tersebut dapat titik terangnya.

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan di tempat-tempat tertentu, termasuk kandang ayam milik tersangka, kami menemukan ganja 26 paket kecil masing-masing paket dengan harga Rp 50 ribu siap edar dan 22 paket dengan harga Rp. 20 ribu serta 2 paket telah di pakai oleh tersangka yang masih pelajar tersebut dalam batang rokok dicampur ganja,” terang Kasat Narkoba.

Lanjut nya lagi, Penangkapan tersebut berlokasi di salah satu pondok sawah di daerah di Air sirah, Jorong Murni, Nagari Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, sekarang tersangka diamankan di Mako Polres Pasaman untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Iptu Roni. (KD Yondra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *