Tak Berkategori  

Proses Hukum Hasil Tangkapan Rokok Diduga iLLegal Oleh BC Teluk Bayur, Terlihat Mandeg

Padang, KD – Bea dan Cukai Teluk Bayur, Sumatera Barat memang patut kita acungkan jempol. Pasalnya, tiga bulan lalu Kanwil ini sukses melakukan penangkapan terhadap sejumlah barang jenis rokok merek Gudang Cengkeh yang diproduksi oleh PR. Cangkir Mas, disinyalir rokok ini memalsukan pita cukai dengan nilai mencapai milyaran rupiah. Tepatnya pada tanggal 5 April 2018.

Penangkapan tersebut hingga sekarang sudah memasuki bulan ke empat (4). Hanya saja proses hukumnya masih belum jelas sehingga menuai banyak tanda tanya dikalangan masyarakat luas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media online ini, bahwa pada tanggal 5 april 2018 telah dilakukan penangkapan barang yang disinyalir illegal jenis rokok merek Gudang Cengkeh produksi PR. Cangkir Mas oleh Pabean Bea dan Cukai Teluk Bayur, dengan barang bukti berjumlah 231 kardus dan satu unit kendaraan box roda enem merek Isuzu dengan Nopol B.9454.SXR.

Selanjutnya dari informasi yang berkembang, pemilik rokok dan pemilik gudangnya yang terletak di Jalan By Pass Kota Padang tersebut diketahui berinisial A, seorang cukong dari Kota Medan, Provinsi Sumut. Sementara Produsenya berinisial R dari Sidoarjo.

Melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan, Catur Satriawan saat dikonfirmasi diruangan Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur, Senin (30/07) menjelaskan bahwa tangkapan rokok tersebut memang benar adanya. Namun belum memenuhi unsur pidananya sesuai Pasal 55 yakni “Memalsukan pita cukai, membeli pita cukai palsu, mempergunakan pita cukai bekas”.

“Keseluruhan total penangkapan rokok merek Gudang Cengkeh itu berjumlah 231 kardus dengan nilai milayaran rupiah. Rokok Gudang Cengkeh ini disinyalir menggunakan lebel bekas, mangka itu kami tangkap. Namun proses penindakan hukumnya belum memenuhi unsur pidana yakni adanya pelanggaran Pasal 55 tentang aturan Bea Cukai, karena bukti-bukti pendukung lain belum lengkap”, sebut Catur.

Penangkapan mobil box isuzu roda enam dengan Nopol B.9454.SXR yang membawa rokok itu kami eksekusi di Jalan By Pass Balai Baru Kota Padang tidak jauh dari gudangnya, pada tanggal 5 April 2018. Selanjutnya penggerebekan dilanjutkan hingga kegudangnya.

“Di gudang itu kami menemukan beberapa Kardus lagi dan saat ditanya kepada penjaga gudang, mereka (penjaga gudang) tidak mengetahui siapa pemilik rokok ini”, papar Catur.

Diwaktu bersamaan, Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur, Hilman membenarkan bahwa penangkapan oleh anggotanya terjadi pada bulan April. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, terangnya.

Menindaklanjuti penyelidikan hukumnya, Hilman mengatakan kalau pelanggaran yang dilakukan oleh si pembawa rokok (sopir) yang diduga illegal tersebut terindikasi memakai pita cukai bekas dan belum bisa dikatakan pita cukai palsu, sebutnya.

Hilman menerangkan, pihak Bea dan Cukai Teluk Bayur tidak memiliki kewenangan untuk menahan sopir yang membawa rokok ataupun penjaga gudang rokok tersebut ke wilayah hukumnya.

Terpisah, Ketua LSM PENJARA Provinsi Sumbar, Amril dikantornya mengatakan, menyoal penangkapan jenis rokok merek Gudang Cengkeh tersebut oleh Bea dan Cukai Teluk Bayur sangat ia (Amril) apresiasi. Namun disisi lain, sangatlah ia sayangkan kalau proses hukumnya tidak tegas atau seakan dilalaikan. Padahal penangkapan itu sudah memasuki bulan ke empat.

“Jika kita hitung rentan waktu penangkapan dari bulan april, harusnya pihak Bea dan Cukai Teluk Bayur sudah mengetahui pemiliknya atau sudah ada tersangkanya”, Sebut Amril.

Selain itu, lanjut Amril, mustinya sang sopir beserta penjaga gudang tempat rokok di gerebek. Diamankan atau dilakukan penahanan oleh pihak Bea dan Cukai. Penahanan dilakukan oleh BC bisa meminta bantuan pihak Polri.

Terdengar aneh memang bila pengakuan sang sopir dan sipenjaga gudang mengaku tidak mengetahui siapa pemilik rokok itu, tentulah merupakan hal yang tidak masuk akal. Lanjut Amril sembari gelengkan kepala.

“Masa pihak Bea dan Cukai mau saja dibohongi oleh si sopir dan sipenjaga gudang rokok itu dengan mengatakan kalau mereka tidak mengetahui siapa pemilik rokok Gudang Cengkeh Tersebut. Padahal kita bersama ketahui bahwa selama ini pihak Bea dan Cukai sangat professional dan handal dalam mengejar/menemukan pelaku-pelaku penyelundapun barang-barang illegal”. Pungkas Amril.

Benarkah rokok Gudang Cengkeh tersebut menggunakan pita cukai bekas..?? Bersambung….  (Herman Tjg/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *