Tak Berkategori  

Ayah Tiri Dituntut 20 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Pasbar

Pasbar | Kabardaerah.com — Terdakwa dengan inisial ‘L’ (47) Kasus persetubuhan dengan anak tiri dan perbuatan cabul terhadap anak, dituntut dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.300 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, Rabu (1/8/2018).

Diketahui, Terdakwa ‘L’ yang sehari-sehari bekerja sebagai petani ini merupakan warga Kejorongan Rantau Panjang, Kenagarian Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).

Terdakwa ‘L’ melakukan persetubuhan dengan anak tirinya ‘N’ (10) beberapa kali dan Pencabulan terhadap korban ‘SA’ sepupu dari korban ‘N’. Perbuatan tersebut dilakukan dibeberapa tempat, tepatnya lokasi dirumah terdakwa dan kebun terdakwa, di Jorong Rantau Panjang, Kenagarian Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia.

Berdasarkan tersebut, JPU dengan beberapa pertimbangan, terdakwa melakukan perbuatannya terhadap 2 (dua) anak, terdakwa telah merusak masa depan anak dan menimbulkan trauma dan penderitaan yang panjang bagi korban dan keluarga. Terdakwa adalah ayah tiri dari korban ‘N’ yang seharusnya melindungi korban, juga terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” tulis JPU Ade Restu Haryati, SH, MH dalam Surat Tuntutan No.Reg.Perk : PDM-37/Euh.2/SP.EM/06/2018.

Dalam sidang tertutup tersebut, perbuatan Terdakwa ‘L’ diancam pidana melanggar dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) undang-undang RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU R.I No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU R.I No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sehingga Terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.300 juta, subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Usai JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa didalam persidangan. Terdakwa ‘L’ melalui Perkumpulan Kantor Hukum “Fiat Justitia” yang beranggotakan, Fadil Mustafa, SH, MH, Abdul Hamid, SH, Zulkifli, SH, Kasmanedi, SH, Ramadani, SH yang merupakan penasehat hukum terdakwa diluar persidangan kepada kabardaerah.com mengatakan, kami akan mangajukan Pledoi (Nota Pembelaan) atas tuntutan JPU kepada Majelis Hakim dipersidangan yang akan datang.

Menurut penasehat terdakwa, “mereka sangat keberatan atas tuntutan JPU sebanyak 20 tahun penjara terhadap terdakwa. “Untuk itu kami telah meminta mengajukan pledoi,” ulas Kasmanedi mewakili Perkumpulan Kantor Hukum “Fiat Justitia”.

“Kita diberikan waktu oleh majelis hakim selama Tujuh hari untuk mempersiapkan Pledoi (Nota Pembelaan). Kita akan mengetuk hati Majelis Hakim dalam persidangan, agar nantinya diberikan hukuman sewajarnya, karena terdakwa juga punya hak dan tanggungan hidup,” ungkapnya.

Pantauan media ini dilapangan, bahwa tuntutan terhadap kasus persetubuhan dan pencabulan anak di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, ini adalah tuntutan paling terberat yang pernah diajukan JPU di Pengadilan Negeri Pasaman Barat. (Irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *