Tak Berkategori  

Pembangunan Pagar SMP 7, Gunakan Batu Bekas Bongkaran Pondasi Lama

Sijunjung — Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendukung Sekolah Tingkat SMP untuk Pekerjaan Rehab dan Pembangunan Pagar SMP 7 Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat menuai tanda-tanya.

Pasalnya, Pekerjaan Rehab dan Pembangunan Pagar SMP 7 Sijunjung yang dikerjakan oleh CV. Jaya Sakti dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 196.370.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Ribu Rupiah) tersebut, untuk item pekerjaan pondasi memakai material batu bekas bongkaran pondasi lama yang masih berselimut beton.

Manto, Pelaksana Lapangan CV. Jaya Sakti yang ditemui kabardaerah.com dilokasi proyek mengatakan, mengenai pemakaian material batu bekas bongkaran ada dianalisa pekerjaan dan telah disetujui oleh Pengawas Lapangan.

Lebih lanjut Manto dalam logat Minang menjelaskan, “Panek mambongka se ambo jiko batu tu indak digunoan (Capek membongkar saja Ia jika material batu bongkaran itu tidak digunakan-red)”.

Item pekerjaan pondasi memakai material batu bekas bongkaran pondasi lama yang masih berselimut beton.

Mengenai adanya material batu yang merupakan batu gunung rapuh yang tidak bersih, Manto menjelaskan, sekarang ini material batu sedang sulit didapat, jadi yang datang material batu seperti itu tapi sebagian ada yang bersih dan keras.

Mengenai Pengawas Lapangan menurut Manto, setiap hari datang tapi tidak tentu jamnya karena menurutnya ada juga mengawas ditempat lain. Sekarang Pengawasnya belum datang, mungkin nanti, jelas Manto lagi.

Sedangkan Ramler, SH, MM, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung yang ditemui kabardaerah.com diruangan kerjanya mengatakan, secara teknis Ia tidak mengetahui tapi berterima kasih dengan adanya informasi dari kabardaerah.com mengenai adanya pemakaian material batu bekas bongkaran.

Ia berterima kasih dan akan menjadikan hal tersebut sebagai catatan dan akan dipertanyakan nanti kepada Pengawas. Apakah batu itu sesuai spek dan boleh dipakai untuk pasangan pondasi baru bangunan pagar SMP 7 Sijunjung.

Masih diruang kerjanya bersama kabardaerah.com, Ramler memanggil Tri Nugroho, Kasi Sarana Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung untuk menanyakan material batu bongkaran tersebut.

Menurut Tri Nugroho memang dilapangan ada pemakaian material batu bekas bongkaran pondasi lama dan itu telah ada itung-itungannya dengan pihak sekolah karena itu merupakan aset SMP 7 Sijunjung.

Pihak Kontraktor Pelaksana akan membayar kepada pihak sekolah melalui Kepsek SMP 7, batunya sekitar 2 kubik, jelas Tri Nugroho, untuk material batu gunung yang rapuh dan tidak bersih yang ada dilapangan menunggu persetujuan dari Pengawas, jika Pengawas tidak setuju material batu tersebut tidak akan dipakai.

Selain itu, juga adanya penambahan volume pasangan yang tidak terdapat didalam Kontrak Kerja dan penambahan timbunan buat diatas biar tidak tergerus air. Itu merupakan partisipasi dari pihak Kontraktor saja, terangnya.

Waktu ditanyai memgenai material batu bekas bongkaran pondasi lama tersebut yang merupakan aset Pemkab Sijunjung, apakah telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sijunjung untuk menghitungnya.

Tri Nugroho mengatakan pihaknya dan sekolah tidak ada berkoordinasi dengan BKAD Sijunjung karena sebelumnya pihak sekolah telah membayar restribusi kepada pihak BKAD Sijunjung. (Dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *