Tak Berkategori  

Olah Air Laut Jadi Air Minum, Tim Survei Jepang Kunjungi Pantai Sasak

Pasbar — Tim survei dari Negara Jepang didampingi tim Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, berkunjung ke kawasan wisata Pantai Pohon Seribu, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) setelah disambut secara resmi di Ruangan Bupati Pasaman Barat. Senin, (24/9/2018).

Kunjungan dilakukan dalam rangka survei lokasi perihal rencana pembangunan sarana pengolahan air laut, yang akan diolah menjadi air minum yang bisa dikonsumsi masyarakat.

Bupati Pasaman Barat, H. Syahiran yang turun langsung mendampingi survei lokasi tersebut. Bupati mengucapkan, terima kasih kepada Kemendesa RI dan Pemerintah Jepang yang sudah memilih Pasaman Barat, untuk tempat membangun sarana pengolahan air laut menjadi air minum,” ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Syahiran, Pemerintah Daerah siap menyediakan berbagai fasilitas keperluan dalam rangka penyediaan alat pengolahan air laut tersebut. Begitu juga dengan lahan sebagai lokasi pembangunan sarana dan prasarana.

“Kita ucapkan terima kasih kepada Kementrian Desa RI dan pemerintah Jepang yang sudah memilih Pasaman Barat sebagai lokasi pembangunan pengolah air laut. Mudah-mudahan kedepan manfaatnya benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat,” ujar Syahiran.

Sementara, Ketua Tim Survei menjelaskan, kedatangan pihaknya dalam rangka melakukan survei untuk pemasangan alat pengolah air laut di Kabupaten Pasaman Barat. Bantuan pendanaan survei ini dari Pemerintah Jepang,” jelas

Selain itu, New Energy and Industrial Development Organization dalam rangka menjadikan Pasaman Barat sebagai salah satu pilot project technology Solar Powered Sea Water Reverse Osmosis berdasarkan kajian perencanaan pembangunan dan rekomendasi Kementrian Desa Republik Indonesia.

“Diungkapkan, Kapasitas alat itu sendiri nantinya dalam satu hari bisa mengolah 1,5 Meter Kubik. Bisa untuk konsumsi 200 sampai 500 orang.

“Kegiatan ini tentunya diawali dengan survei terlebih dahulu, dan kemudian pelaksanaan akan dilaksanakan dalam jangka waktu enam bulan kedepan, yang disesuaikan dengan pendanaan,” ungkapnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *