Tak Berkategori  

Tertipkan Galian C, Satpol PP Pessel Panggil Penambang Pasir di Sutra

PESSEL, KABARDAERAH — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pesisir Selatan, melakukan pemanggilan secara persuasif terhadap pemilik galian c di Kampung Kayu Gadang, Nagari Koto Nan Tigo Utara Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan. Senin, (5/11).

“Pemilik usaha galian c atas nama Ari (30), sudah kita panggil dan kita minta secara sadar yang bersangkutan mengeluarkan alat beratnya beserta 20 unit Mobil Tiper dari lokasi,” ucap Kasat Pol PP dan Damkar, Dailipal. di Painan. Senin, (5/11).

Ia menjelaskan, pengusaha galian C di Pessel, di wajibkan mengurus izin terlebih dahulu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Selatan. “Jika izinya lengkap barulah mereka bisa beroperasi.  Jika tidak, kita akan tindak tegas,  ” ujarnya.

Dailipal menyebutkan, upaya tersebut guna menertibkan sejumlah investor nakal yang disinyalir sengaja menabrak aturan yang dikeluarkan Pemkab Pessel. “Jangan ada lagi oknum atau pihak yang bandel dan sengaja melanggar, ” sebutnya.

Dalipap berharap para penambang bisa mematuhi aturan yang berlaku. Kendati demikian,  kata dia,  Satpol PP dan Damkar Pessel, tetap melaksanakan operasi rutin terkait keberadaan galian c di daerah itu.

“Kita berharap, upaya ini juga mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat untuk menciptakan Kambtimas di wilayah masing-masing,” tuturnya.

Fahmi Yuhendra

Foto, alat berat dan truk tiper raib di lokasi galian c Kampung Kayu Gadang, Nagari Koto Nan Tigo Utara Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan. Senin, (5/11).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *