OPINI  

Pemko Padang Perketat Perdagangan Daging Babi

Padang, kabardaerah.com- Mahyeldi, Walikota Padang menegaskan akan melakukan pendataan kembali seluruh pedagang daging babi di Kota Padang. Pendataan tersebut diperlukan untuk mengetahui distribusi daging babi agar tidak disalahgunakan di masyarakat.

“Label pada barang dagangan sangat diperlukan agar diketahui dan masyarakat tidak merasa tertipu. Bukan saja untuk produk makan yang halal, yang haram pun harus di beri label,” ujar Mahyeldi belum lama ini.

Lebih lanjut dikatakan, untuk meningkatkan keamanan pangan di Kota Padang, Pemko Padang akan memperketat aturan dalam pengawasan peredaran dan izin penjualan atau rumah potong daging babi. Termasuk melakukan pengecekan secara berkala seluruh produk makanan di Kota Padang.

“Kita akan merancang Peraturan Wali Kota terkait hal tersebut. Jangan sampai ada lagi kasus seperti sate daging babi KMS B di kawasan Simpang Haru yang telah merusak citra wisata halal dan wisata kuliner di Kota Padang,” tutur Mahyeldi.

Dari kasus sate KMS B tersebut, ratusan pedagang sate di Kota Padang kena imbasnya walaupun mereka tidak menjual daging babi.

“Saya harapkan masyarakat pengguna media sosial maupun media massa jangan sampai salah tulis atau salah data dalam menyebarluaskan informasi ini. Kasus sate daging babi itu sate KMS B, bukan merek dagang KMS. Kasihan kita sama sate KMS yang juga kena getahnya,” tambahnya lagi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *