Patuh Aturan, Imral Adenansi Copot Branding

PAINAN, kabardaerah.com- Sebelum ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pesisir Selatan, Imral Adenansi yang merupakan salah satu Caleg DPRD Propinsi Sumatera Barat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menertibkan branding miliknya secara mandiri yang terpasang pada kendaraan transportasi umum.

Imral mengatakan, total branding yang terpasang pada kendaraan transportasi umum yang dimilikinya atau yang lebih dikenal dengan nama Mia Travel tersebut berjumlah sebanyak 47 buah.

“Selain branding, Saya juga menghimbau kepada para Caleg agar dapat menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang pada tempat yang dilarang,” pintanya.

Ketua Panwaslu Kecamatan IV Jurai Bambang Putra Niko mengatakan bahwa dari 47 unit branding peserta pemilu milik Imral Adenansi telah berhasil ditertibkan mandiri adalah sebanyak 10 buah dan sisanya juga akan ditertibkan.

Erman Wadison, Ketua Bawaslu Pessel mengatakan, pihaknya sangat menghargai upaya koperatif Imral Adenansi yang telah mau menertibkan branding-branding peserta pemilu secara mandiri.

Sebelumnya, dalam himbauan, apabila tidak ditertibkan hingga 17 Februari 2019 maka Bawaslu Pessel akan bertindak menertibkan branding tersebut pada 18-19 Februari 2019 dengan cara berkondinasi dengan stakholder terkait seperti Dinas Perhubungan dan Kepolisian Lalulintas.

Lebihlanjut dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dalam Pasal 275, kampanye pemilu dapat dilakukan dengan sembilan metode.

Diantaranya melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum, media sosial, iklan media massa cetak , media massa elektronik dan internet. (efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *