Bawaslu Copot Branding Pada Kendaraan Umum

PAINAN, kabardaerah.com- Badan Pengawasan Pemiliu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan mencopot branding dan stiker peserta pemilu yang terpasang pada kendaraan transportasi umum.

Penertiban ini dilakukan bersama-sama pihak stakeholder terkait di Terminal Sagi, Kecamatan IV Jurai, Senin (18/02).

Adapun pihak yang dilibatkan pada kegiatan penertiban branding ini adalah Dinas Perhubungan, Pihak Kepolisian Lalulintas, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar.

Erman wadison, Ketua Bawaslu Pessel mengatakan, branding peserta pemilu yang melangar aturan tersebut harus dicopot.

Lebihlanjut Ia mengatakan bahwa peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memasang stiker atau branding yang memuat citra diri, indetitas ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum dan kendaraan milik pemerintah.

Sekarang ini sudah 18 branding yang sudah ditertibkan, 14 pada pada mobil transportasi Antar Jemput Dalam Propinsi (AJDP) dan 4 unit angkot.

Sebelumnya Bawaslu Pessel sudah memberikan surat himbauan kepada partai politik dan pemilik jasa kendaraan transportasi umum agar tidak memasang branding ataupun alat peraga kampanye pada tempat terlarang, bahkan sebagian APK yang telah terpasang pada tempat terlarang tersebut diminta untuk ditertibkan secara mandiri.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan IV Jurai Bambang Putra Niko juga menyampaikan bahwa terkait penertiban APK yang bakal dilakukan pada tempat yang dilarang, seperti di tiang listrik, pepohonan, jembatan, tempat ibadah dan pendidikan atau fasilitas umum milik pemerintah. (efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *