Proyek Jalan Nasional di Propinsi Sumatera Barat, Kerja Dulu Kontrak Belakangan?

DHARMASRAYA, kabardaerah.com- Pengaspalan Jalan Nasional untuk ruas Muaro Kalaban-batas Jambi, lokasi tepatnya didaerah Pulau Punjung-Sialang Kabupaten Dharmasraya, Propinsi Sumatera Baray yang sedang dikerjakan saat ini menimbulkan tandatanya besar.

Pasalnya pekerjaan pengaspalan itu terkesan pekerjaan siluman karena dilapangan tidak ditemui plang identitas proyek.

 

Fakta yang bisa ditemui kabardaerah.com dilapangan, hanya pekerjaan pengaspalan tersebut menggunakan alat dari PT. UHA.

Karena alat berat yang berada dilapangan seperti, mesin giling (tandem roller-red), mesin giling (vibrator roller-red), motor greder, aspal spayer bertulis UHA.

Waktu dikonfirmasikan kepada ‘D’, salah seorang General Manager (GM) PT. UHA, Ia mengatakan, proyek tersebut merupakan proyek Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) III tepatnya Satuan Kerja (Satker-red) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Propinsi Sumbar.

Dijelaskannya, PT. UHA hanya menyediakan alat, bahan dan personil dilapangan untuk mengerjakan proyek tersebut tanpa Kontrak Kerja.

Intinya, proyek tersebut dikerjakan langsung oleh Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Propinsi Sumatera Barat dengan memakai alat, bahan dan personil PT. UHA.

Menurutnya, proyek pemeliharaan tersebut dikerjakan untuk kepentingan masyarakat banyak terutama pengguna jalan karena jalan tersebut telah hancur.

Mengenai pembayarannya, pihak PT. UHA nantinya akan menerima pembayaran sesuai bobot pekerjaan dari pihak perusahaan yang menang tender untuk ruas jalan tersebut melalui sakter, jelasnya lagi dibalik telepon selulernya.

“Nanti pihak Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Propinsi Sumbar yang sekarang ini dibawah pimpinan Agung Setiawan yang akan membayar kepada PT. UHA setelah meminta kepada pihak pemenang tender,” jelasnya.

Sedangkan Agung Setiawan Ka.Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Propinsi Sumatera Barat terkesan bungkam menanggapi permasalah ini.

Karena waktu dihubungi kabardaerah.com melalui telepon selulernya dengan nomor 082176503XXX, tidak ada jawaban. Baik itu melalui telpon maupun setelah malalui pesan WA, tidak ada jawaban.

Jadi yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, apakah sebuah proyek pemerintah yang dana berasal dari Anggaran Pembiayaan Belanja Negara (APBN-red) dapat dikerjakan terlebih dahulu sebelum adanya pemenang lelang dan Kontrak Kerja ditandatangani. Sebab proses lelangnya masih berlangsung.

Istilah yang lebih dikenal didalam masyarakat ” Hamil Dulu, Nikah Belakangan”, kerja dulu, kontrak kerja belakangan.

Atau memang ada indikasi permainan dalam menentukan Sang Pemenang Proyek, proyek tersebut memang nantinya akan di menangkan oleh PT. UHA atau anak perusahaannya.

Kita lihat saja, siapa pemenang tendernya nanti untuk ruas jalan nasional tersebu, PT. UHA atau perusahaan lain, tunggu kelanjutan beritanya. (Dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *