Buntut Dana Rp. 1,3 M, Oknum Polisi dan ASN Ditahan

TANAH DATAR, kabardaerah.com- Dinyatakan berkas lengkap, kasus dugaan penyelewengan dana Koperasi Primkoppol (Primer Koperasi Kepolisian) Tanah Datar diambil alih Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

Buntutnya seorang oknum Perwira Polisi Iptu. E (55) dan seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) TA (49) di tahan di Kejaksaan.

Hal itu di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar MHD. Fatriah kepada Kabardaerah.com, Jumat (08/03) melalui telepon selulernya.

Kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak, Senin (04/03) lalu dititipkan di Rutan Kelas 2B Batusangkar, ujar Fatriah.

“Kita menunggu proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar, secepatnya akan diajukan ke persidangan,” katanya.

Jelas Fatria, Iptu E yang saat ini bertugas di Polres Sijinjung pernah dinas di Polres Tanah Datar sebagai Pengurus Koperasi Primkoppol, Ia dan TA diduga melakukan penyelewengan dana Koperasi tersebut sekitar Rp 1,3 milyar.

Kasus yang menimpa Iptu E dan oknum TA ini katanya ditangani oleh tiga Jaksa Penuntut Umum, yaitu Asor Olodolv DB Siagian, Raflen dan Edo Dede Pisano.

“Akhir bulan maret ini mudah-mudahan bisa kita ajukan ke pengadilan untuk disidangkan,” tuturnya. (Sw007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *