Dituduh ‘Selingkuh’, Remaja Bawah Umur Bunuh Pacar

SOLOK, kabardaerah.com- Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak digemparkan dengan adanya kematian DW (16) anak di bawah umur.

Kematian anak dibawah umur tersebut pertama kali diketahui saat ibu DW, Kamis siang menemui anaknya sudah menjadi mayat didalam kamar.

Di bagian leher ditemukan ada bekas jeratan. Lalu bibir berdarah dan ada sejumlah bercak darah.

Keluarga awalnya telah mengikhlaskan kepergian DW. Namun, salah satu pihak keluarga bersikeras melakukan otopsi jenazah untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Akhirnya, petugas Polres Solok Kota yang tiba di rumah DW melakukan pendalaman dan otopsi di RS Bhayangkara Padang. Hasilnya, korban dinyatakan sebagai korban pembunuhan.

Gerak cepat personel Polres Solok Kota, akhirnya berhasil menguak tabir pembunuhan anak dibawah umur tersebut.

RT (16) yang merupakan pacar DW akhirnya dibekuk di rumahnya di Jorong Kapalo Labuah, Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Remaja yang tidak tamat SD ini, akhirnya kepada pihak yang berwajib mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan terhadap DW.

Menurut pengakuannya, RT rela menghabisi nyawa DW yang tak lain adalah pacarnya sendiri, Kamis dinihari (07/03) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban DW, siswa kelas 1 SMKN 1 Kota Solok, meregang nyawa usai dicekik dengan seutas tali.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan Dt Pandeka Rajo Mudo, pada konferensi pers di Mapolres Solok Kota, Jumat (08/03) yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Septrismen, Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Zamri Elfino, Kasat Intelkam Iptu Luhur Fachri Utomo, Kapolsek Singkarak Iptu Ahmad Ramadhan dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Fika Putri Pamungkas mengatakan, kecurigaan kepada pelaku berawal dari hilangnya handphone pelaku dan kondisi kamar serta tempat tidur yang tertata rapi.

Apalagi, korban saat itu merupakan pacar korban dan jarak rumah korban dengan pelaku hanya sekitar 100 meter.

Dalam pengakuannya, pelaku membunuh korban lantaran kesal dan sakit hati selalu dikatakan punya pacara lain.

Lebihlanjut pengakuannya, pelaku menjerat leher korban dengan tali yang telah dipersiapkan di kantong celananya.

Aksi itu dilakukan sesaat setelah keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Korban akhirnya meregang nyawa setelah pelaku menjerat lehernya selama 30 menit, hingga korban tak bergerak.

“Keduanya sudah lebih setahun berpacaran dan sudah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kamar korban. Pelaku bermalam di rumah korban setiap besok harinya korban libur sekolah. Di samping kesal dengan tuduhan “selingkuh”, pelaku juga mengaku dirinya diliputi ketakutan jika korban bakal hamil,” ujar Zamri Elfino kepada media.

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dan karena korban masih di bawah umur, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Septrismen, menyatakan pihaknya yang juga merupakan keluarga korban, sangat berterima kasih kepada jajaran Polres Solok Kota dan Polsek Singkarak.

Menurutnya, dalam waktu kurang dari 1×24 jam kepolisian berhasil mengungkap kasus ini.

“Ini merupakan sebuah langkah yang sangat patut diapresiasi. Terungkapnya kasus ini, membuat masyarakat Saniang Baka dan Kabupaten Solok menjadi tentram. Sebab, jika tidak terungkap, kabar menjadi simpang siur dan berujung pada keresahan di masyarakat. Kami tidak tahu bagaimana proses pengungkapan oleh kepolisian, tapi kami melihat sendiri hasil yang yang sangat luar biasan,” ujarnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *