Sosialisasi Restribusi Makam

PADANG, kabardaerah.com- Pemerintah Kota (Pemko) Padang agar maksimal untuk mensosialisasikan atas pemberlakuan penerapan retribusi khusus makam, baik melalui RT/RW ataupun rukun kematian.

Retribusi khusus bagi warga Kota Padang yang telah meninggal di wilayah Kota Padang, yakni jika tak bayar retribusi makam, maka akan ditutup. Ternyata banyak warga atau ahli waris yang tak mengetahuinya secara jelas, terkait retribusi tersebut.

Ketidaktahuan warga soal retribusi ini disampaikan Ahmad (45), warga Siteba, bahwa dirinya belum mengetahui atas pemberlakuan tarif retribusi makam itu.

“Kami belum tahu, terkait adanya biaya retribusi makam. Jujur saja, saya ada keluarga yang dimakamkan di tempat pemakaman Tunggul Hitam,” kata dia.

Ia tak mempermasalahkan besaran biayanya. Tapi, harus dibarengi dengan kebersihan di area makam. “Untuk pembayarannya nanti di mana, termasuk pemakaman yang ditarik biaya retribusi. Jika membayar, harus dijaga kebersihannya, seperti rumput yang panjang dan area makam harus ada penerangannya. Karena setahu saya, malam hari area makam terlihat angker,” ujarnya.

Darman (60), warga Balai Baru. Ia juga tak tahu persis adanya retribusi makam. Kalau ada, semestinya di setiap kampung ada pemberitahuan secara resmi dari pemerintah daerah. “Saya justru tidak mengetahui. Pernah saya mendengar ada biaya pembayaran makam, tapi hingga saat ini belum ada yang memberi tahu secara resmi. Pak RT/RW juga belum mengerti,” ucapnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Gustin Pramona mengatakan, pemerintah agar gencar sosialisasi dengan memberitahu pada ahli waris untuk segera melakukan registrasi. “Tujuannya, untuk mengetahui jumlah makam yang ada di Kota Padang, sehingga terdata dengan jelas,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Padang, Muzni Zein berharap, pemerintah bersikap tegas dan makam tersebut dianggap tak ada ahli warisnya. Karena ini merupakan kebijakan yang harus diterapkan dan tentunya agar dipatuhi kepada ahli waris.

“Bilamana mereka tak mengurusnya, maka makam itu dianggap kosong dan bisa dipergunakan oleh orang lain,” katanya.

Lewat pelayanan terpadu satu pintu, warga cukup datang ke kelurahan. Pelayanan yang diberikan pun cukup lengkap, baik soal perizinan hingga membayar retribusi makam.

“Dokumen dan biaya makam saat ini bisa langsung diurus di tingkat kelurahan, nantinya warga hanya tinggal menunjukkan surat kepada petugas TPU,” ujarnya. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *