Polemik Pasar Balai Tangah, Selesai Dibangun Belum Ditempati

TANAH DATAR, kabardaerah.com- Polemik di Pasar Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, Sumbar kembali beriak ke permukaan.

Sebelumnya adanya Surat Keputusan (SK) Tunggal kepada salah seorang warga untuk menjadi Ketua, hari ini terungkap jika dana penjualan aset pasar itu juga diberikan kepada Walinagari setempat.

Seperti yang dijelaskan oleh salah seorang Pengurus Pasar Balai Tangah periode sebelumnya, Khairil saat dikonfirmasikan kabardaerah, Senin (18/03).

“Uang hasil penjualan aset pasar lama sebelum dibangun, kami bersama salah seorang pengurus lainnya mengantarkan uang Rp 5 juta kepada walinagari. Itu kita serahkan langsung di kantornya,” ucap Khairil.

Ia menilai, penjualan aset pasar yang dilakukan oleh kepengurusan periode sebelumnya sudah seizin Walinagari Ashar, walau secara lisan namun Ia beranggapan itu sudah sah.

“Walinagari sebagai pemimpin di Magari Balai Tangah harus mengakui. Jika berkilah, Saya berani sama-sama bersumpah menginjak Al-quran,” pungkas Khairil.

Khairil juga menyebutkan, jika permasalahan dan isu yang berkembang temtang kepengurusan lama menilap uang penjualan aset, harus diluruskan oleh Walinagari kepada Nagari lainnya, karena status pasar masih merupakan Pasar Serikat, harapnya.

“Itu bisa kita buktikan. Jangan kepengurusan yang lama menjadi kambing hitam permasalahan di pasar ini. Sementara Kami sebagai penangungjawab sebelumnya tidak pernah diikut sertakan dalam pembentukan pengurus baru,” sebutnya.

Khairil menilai SK tunggal yang diberikan Kepala Daerah kepada seseorang bukanlah solusi, buktinya sudah sekian bulan pasar tersebut tidak juga bisa ditempati pedagang dengan alasan pekerjaan yang tidak sesuai spek.

“Seharusnya, dalam pembentukan kepengurusan seluruh pihak terkait diundang, yang lama dibubarkan dan membentuk yang baru. Jika diminta secara kepengurusan Kami siap memberikan pertangung jawaban, asalkan semuanya sesuai prosedur. Bukan hanya menunjuk salah seorang yang menjadi Ketua, tanpa kepengurusan,” pungkasnya lagi.

Sementara itu Walinagari Balai Tangah Ashar ketika dikonfirmasikan melalui pesan whatsapp pribadinya, belum memberikan penjelasan.

Hampir satu tahun Pembangunan Pasar Rakyat Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara selesai dibangun, namun hingga saat ini sebagian pedagang belum bisa menempati pasar yang dibangun dari dana APBN senilai Rp 4,9 milyar tersebut.

Sementara, alasan pedagang yang belum menempati pasar itu belum diketahui apa sebabnya, sedangkan penyelesaian polemik kepengurusan dan dokumen hibah sudah diberikan ke Nagari setempat untuk segera di selesaikan. (SW007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *