SPK Dinas Pasar Menuai Kritik

PADANG, kabardaerah.com- SPK (Surat Perintah Kerja-red) yang diterbitkan Dinas Pasar kepada PT. Syafindo Mutiara Andalas menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak.

Seperti yang dijelaskan Indrawan Ketua LSM KOAD, “SPK adalah Surat Perintah Kerja yang dikeluarkan untuk memulai suatu pekerjaan, tentu saja SPK tersebut didahului oleh Kontrak, Kesepakatan atau perjanjian kerja sama, yang tidak kalah penting adalah harus didasari oleh dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam terminologi pengelolaan keuangan daerah disebut DIPA, DIPA ini harus dilaksanakan oleh satuan kerja daerah.

Sedangkan Ketua LSM Tipikor Sumbar yang akrab dipanggil dipanggil Pak De belum lama ini pada sebuah media online mengatakan, “Jika SPK terbit tanpa didahului oleh dokumen perencanaan, dan tidak ada dalam APBD Kota Padang, surat-surat seperti Kontrak atau Surat Perjanjian Kerja, dengan kata lain tidak mengikuti aturan yang berlaku, jelas akan berisiko hukum terutama bagi sipelaku itu sendiri, karena yang disebut Tindak Pidana adalah Perbuatan yang dilakukan seseorang melanggar peraturan peundang-undangan,”.

Bagaimana jika yang menerbitkan SPK tersebut adalah Kepala Dinas yang notabene adalah perpanjangan tangan pemerintahan itu sendiri, dan apa yang harus dilakukan jika yang menerima SPK merasa ditipu oleh sang penerbit SPK?, terangnya.

Untu itu yang bersangkutan bisa membuat laporan secara tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN), katanya lagi.

Namun apabila merasa dirugikan oleh tindakan Penerbitan SPK tersebut maka dapat membuat laporan ke Pengadilan Umum dengan melakukan tuntutan secara perdata.

Jika terdapat pelanggaran atas KUHPidana maka dapat juga melaporkan kepihak penegak hukum seperti Polda, Polres dan Polsek setempat. dasar pelaporan adalah sesuai dengan peraturan perundanga undangan bahwa, Pelaporan tersebut bisa dilakukan oleh warga negara (barang siapa) yang mengetahui, melihat menjadi korban terjadinya sebuah Tindak Pidana, diduga pelanggaran yang terjadi terkait dengan Pasal 263, 264 KUHPidana, demikian penjelasan lebihlanjut.

Diterangkannya lebih lanjut, yang jelas sebelum dilakukan proses tender dipemerintahan, biasanya sudah disiapkan dana untuk pembayaran bagi pemenang tender dan pelaksanaanya harus sesuai dengan aturan, Dasar Dasar Pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perundang undangan seperti:

Undang–Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang–undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat;
Rancangan Undang–Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 Tahun 2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015.

Sesuai dengan definisi yang ada dalam UU Keuangan Negara No 17 Tahun 2003, yang dimaksud dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sementara APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Sedangkan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun, dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam terminologi pengelolaan keuangan daerah disebut DIPA, DIPA ini dilaksanakan oleh satuan kerja daerah,” katanya lagi.

Lebih jelas diterangkan oleh Indrawan Ketua LSM KOAD, “Jika suatu pekerjaan tidak kunjung dibayar, kemungkinan telah terjadi penyimpangan dari aturan, sehingga diduga kuat, DPA proyek tersebut tidak ada,” jelas Indrawan Ketua LSM KOAD.

Seandainya benar telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan SPK abal-abal, negara melalui aparat hukum harus cekatan melakukan investigasi tanpa menunggu laporan dari pihak yang dirugikan, karena UU yang dilanggar bukan delik aduan.” jelas Indrawan ketum LSM KOAD.

Waktu dikonfirmasikan mengenai adanya rumor tersebut kepada H. Endrizal, SE, MSi, Kepala Dinas Pasar Kota Padang melalui telepon selulernya mengatakan bahwa Ia sedang berada di Vietnam Berita, dan sebaiknya konfirmasi dengan Jasman, Sekretaris Dinas Pasar Kota Padang.(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *