Bank Nagari ‘Masih Terbelit Masalah’ Terkait Penguasaan Toko Pasar Bandar Buat

PADANG, kabardaerah.com- Bank Nagari rupanya masih enggan mengakhiri permasalahan toko F 2/8 yang mereka kuasai, sepertinya Bank kebanggaan masyarakat sumbar ini terlanjur dikuasai oleh kesombongan yang akan berakibat buruk terhadap Bank ini.

Kepada media diterangkan, sembari menyodorkan akta jual beli toko tersebut yang dibuat Notaris Ja’afar No. 13, tertanggal 17 Juli 2008, Indrawan menyampaikan, bahwa dia telah mengirimkan somasi kepada pihak Bank Nagari, “Saya sudah mensomasi pihak Bank sebanyak tiga kali, namun sampai hari ini belum ada tanggapan sama sekali”, papar indrawan.

Dikatakanya, dulu toko itu dibeli kepada PT. Syafindo Mutiara Andalas (PT. SMA) selaku Pengembang. Hal itupun diperkuat Komut PT. SMA H.Syafruddin Arifin.SH,MH,

“Proses transaksi jual beli toko F2/8 di Pasar Banda Buek dengan Indrawan terjadi pada tahun 2008 lalu,” terangnya.

Belakangan diketahui bahwa, transaksi yang terjadi antara Cindar dengan Bank Nagari diduga sarat rekayasa, Cindar belum lakukan penyerahan secara yuridis.

Sesuai dengan aturan hukum, sahnya suatu perjanjian ditentukan oleh empat persyaratan, dua syarat subjektif dan dua syarat Objektif. Namun apabila perjanjian tersebut tidak memenuhi unsur subjek maka dapat dibatalkan, Selanjutnya apabila tidak memenuhi unsur Objektif perjanjian tersebut batal demi hukum, yang dimaksud objek adalah benda yang di transaksikan.

Dalam hal ini, Bank Nagari sudah terlanjur menguasai, seharusnya mereka menyelesaikan dengan baik, jika tidak, Bank Nagari harus keluar dan kosongkan tempat tersebut, kemudian membayar sewa selama terpakai, katanya singkat.

Selaku ketua LSM KOAD kembali dijelaskannya, “dalam kasus ini banyak pelanggaran hukum yang telah terjadi dan melibatkan banyak pihak”, katanya.

Ditambahkannya, menurut ketentuan Pasal 616 KUH Perdata berbunyi, Penyerahan atau penunjukan akan kebendaan tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akan akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam pasal 620.

Kemudian ketentuan Pasal 620 KUH Perdata yang berbunyi: Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan termuat dalam tiga pasal yang lalu, pengumuman termaksud dilakukan dengan memindahkan sebuah salinan otentik yang lengkap dari akta otentik atau keputusan yang bersangkutan ke kantor penyimpan hipotik, yang mana dalam lingkungannya barang-barang tak bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan membukukannya dalam dalam register.” dihadapan notaris, terangnya.

Penyerahan benda tidak bergerak

Sekarang setelah berlakunya UUPA No. 5 tahun 1960 perpindahan hak milik atas sebidang tanah harus dilakukan dan dihadapkan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan didaftarkan ke seksi Pendaftaran Tanah, diatur dalam PP No. 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah yang disempurnakan dengan PP No. 24/1977 tentang Pendaftaran tanah.

Syarat-syarat Penyerahan

Harus ada perjanjian yang menyebabkan pindahnya hak-hak kebendaan, harus ada title atau alas hak atau alas perdata. Tentang title ini ada dua teori, salah satunya adalah:

Menurut teori casual sahnya penyerahan tergantung pada ALAS HAK jika alas haknya sah maka penyerahannya sah dan sebaliknya. Jadi harus ada titel yang nyata.

Menurut Pasal 584 KUHPerdata penyerahan itu harus memenuhi adanya titel.

Oleh karena itu ajaran causal lebih tepat untuk menentukan sahnya suatu penyerahan memerlukan adanya titel, hanya bedanya menurut ajaran causal titelnya harus nyata.

Harus dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan atau menguasai benda tadi. Syarat ini merupakan pelaksanaan dari asas hukum yaitu asas nemoplus yang mengatakan bahwa seseorang itu tidak dapat memperalihkan hak melebihi apa yang menjadi haknya. Lazimnya yang berwenang untuk menguasai benda itu adalah pemiliknya atau kuasanya.
Harus ada penyerahan atau formalitas tertentu yaitu adanya penyerahan nyata dan penyerahan yuridis, feitelijke dan jurische levering.

Lebih lanjut menurut keterangan Indrawan, “Setelah dilaporkan ke Direskrim Polda Sumbar hanya ditemukan data

Bank Nagari tidak memiliki AJB (Akta Jual Beli)
Bank Nagari pernah membuat Perjanjian Pengikatan Jual-Beli dengan H. Cindar Hari Prabowo melalui Notaris Hendri Final.
Lokasi tersebut sampai sekarang masih dikuasai oleh Bank Nagari.
Bank Nagari meiliki sebuah surat yang disebut Kartu Kuning. Isi kartu kuning tersebut merupakan “perjanjian sewa menyewa tempat berjualan” dengan nomor F2/1 yang luasnya 355 m2, satu unit toko tersebut luasnya adalah 9 m2, sehingga ke 16 toko yang dikuasai oleh Bank Nagari luasnya hanya 144 m2. dijadikan satu unit F2/1 versi Bank Nagari.

Hal ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pasar dikala itu yaitu ASNEL, terbukti kartu kuning tersebut ditanda tangani oleh yang bersangkutan. Setelah dilakukan konfirmasi kepada Asnel ternyata yang dilakukan Asnel adalah atas perintah atasan dikala itu yaitu walikota Fauzi Bahar.

sedangkan Akta Jual-Beli sebagai Bukti telah dilakukan Penyerahan Yuridis tidak dimiliki oleh Bank Nagari.

Jual-beli dilindungi oleh UU sedangkan Kartu kuning dibuat berdasarkan Perda, sangat aneh apabila kekuatan Undang-Undang bisa dikalahkan oleh peraturan setingkat Perda. Kartu kuning yang diterbitkan oleh kepala Dinas Pasar Pemko Padang dikala itu, Asnel, diduga terdapat unsur keterangan palsu (Pasal 263 KUHPidana), sehingga terbitlah kartu kuning dengan data-data palsu. Kartu kuning tersebut dipakai oleh Bank Nagari sebagai bukti kepemilikan atas lokasi yang dimiliki oleh Indrawan, untuk lebih jelasnya kita merujuk ke KUHP Pasal 263 dan Pasal 264 tutur Indrawan. Berikut kutipan Pasal 263 yang kami kutip dari R Soesilo:

Aneh bin ajaib, Polda Sumbar sebagai aparat penegak hukum sepertinya sangat kesulitan sehingga terkesan mengulur waktu, walau yang dilaporkan Penipuan dan penggelapan tetapi pasal pelanggaran lain juga sangat jelas dapat ditemukan, tindak Pidana pemalsuan suatu-surat kartu kuning yang dimiliki Bank Nagari sebenarnya lebih tepat untuk menjerat mereka yang bersalah, jelas Indrawan

berikut keterangan dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

(1).Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2).Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:

Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

Akta-akta otentik, Surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum, Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai, Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu.Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.

Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu.

R.Soesilo, dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun yang ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.

Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:

Dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain).

Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);

Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau

Surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).

Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara:

Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).

Memalsukan surat berarti mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.

Memalsukan tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.

Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).
Unsur-unsur pidana dari tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas adalah: (Ibid, hal. 196)

Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan;

Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup.

Yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu.

Sudah dianggap “mempergunakan” misalnya menyerahkan surat itu kepada orang lain atau menyerahkan surat itu di tempat dimana surat tersebut harus dibutuhkan.

Dalam hal menggunakan surat palsu harus pula dibuktikan bahwa orang itu bertindak seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, demikian pula perbuatan itu harus dapat mendatangkan kerugian.

Lebih lanjut, menurut Pasal 264 ayat (1) angka 1 KUHP, bahwa tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 KUHP lebih berat ancaman apabila surat yang dipalsukan tersebut adalah surat-surat otentik. Surat otentik, menurut Soesilo adalah surat yang dibuat menurut bentuk dan syarat-syarat yang ditetapkan undang-undang (hal. 197).

“Ternyata setelah proses penyidikan dilakukan oleh pihak Polda Sumbar didapatkan data bahwa yang menerima pembayaran toko tersebut adalah PT. Langggeng Giri Bumi.

Dari kejadian demi kejadian, sangat terang terlihat apa yang telah terjadi, hanya saja dibutuhkan keberanian serta sifat amanah dari penegak hukum agar kasus ini tuntas. Dari kejadian diatas sangat jelas terdapat kejanggalan bahwa pemilik toko bukan orang yang menerima pembayaran.

Masalah penguasaan toko-toko pada blok F lantai dua pasar Banda buek oleh Bank Nagari, semakin terlihat kelemahan demi kelemahan, hanya saja diduga karena Bank Nagari memiliki keuangan yang cukup sehingga kelemahan yang terjadi sengaja ditutupi.

Usaha yang sungguh-sungguh akhirnya membuahkan hasil, kartu kuning yang telah diterbitkan oleh Pemko Padang atas nama Bank Nagari dilakukan sebelum pemilik tanah menyerahkan surat-surat/warkah/Title kepada Pemko Padang. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *