Bupati Hendrajoni : Jika Ada yang Melakukan Pungli PTSL, Laporkan Saja

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni (ist)
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni (ist)

Pessel, kabardaerah — Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, menegaskan kepada seluruh wali nagari di daerah itu jangan melakukan praktik pungutan liar (Pungli) terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BPN yang merupakan program pemerintah pusat.

“Wali nagari sebagai perpanjangan tangan masyarakat jangan mengambil kesempatan terkait pengurusan sertifikat tanah tersebut. Sebab, itu sudah diatur sesuai regulasi yang ada,” ujarnya pada wartawan di Painan, Rabu (20/3).

Bupati menjelaskan, sesuai peraturan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memang di bebankan biaya administrasi kepada masyarakat sebesar Rp250.00 per masing-masingnya. Dan itu diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 51 Tahun 2018 tentang pembiayaan PTSL di Kabupaten Pesisir Selatan kepada masyarakat untuk pembuatan dan pengadaan alas hak serta operasional lainnya.

“Jangankan wali nagari pejabat BPN pun tidak boleh melakukan pungutan lebih dari Rp250.000. JIka menemukan siapa oknumnya, silahkan tangkap dan laporkan kepada aparat hukum,” katanya.

Sebelumnya, Aguslim selaku Ketua Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan menyebutkan, guna mendukung program prioritas pemerintah pusat terkait percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah, maka sangat perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan atau pemilik tanah, dengan harapan agar sarana dan prasarana yang diperlukan masyarakat dapat didaftarkan secepat mungkin.

“Program sertifikat tanah ini adalah gratis. Sebab, merupakan program pemerintah pusat yang disebut dengan PTSL pada bidang yuridis, biayanya akan dibebaskan bagi masyarakat,” katanya beberapa waktu lalu di Painan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *