Pengerjaan Batas Wilayah Batang Kapas – IV Jurai di Hentikan, Ketua KAN: Jangan Main Klaim Sepihak, Tanah Ini “Punya” Niniak Mamak

Sejumlah Pemuda Teluk Betung Batang Kapas Menghentikan Sementara Pembuatan Batas Wilayah IV Jurai dengan Batang Kapas yang DInilai Klaim Sepihak
Sejumlah Pemuda Teluk Betung Batang Kapas Menghentikan Sementara Pembuatan Batas Wilayah IV Jurai dengan Batang Kapas yang DInilai Klaim Sepihak

Pessel, kabardaerah — Sejumlah pemuda kampung Taluk Bentung Kenagarian IV Koto Hilir Kecamatan Batang Kapas hentikan pembuatan tiang Batas Wilayah antara kecamatan Batang Kapas dan IV Jurai tepatnya antara nagari IV Koto Hilir dan Nagari Painan selatan, Minggu (21/4).

Dari informasi dilapangan, pemuda dan pemangku adat tidak terimah pembuatan tiang batas wilayah tersebut karena diklaim dan ditetapkan sepihak oleh Kecamatan IV Jurai khususnya nagari Painan Selatan yakni di Bukit Patambuan. Sedangkan menurut ulayat Batas Wilayah terletak di Jembatan penyebrangan bukit Patambuan itu.

“Sebelumnya pihak kontraktor datang kepada kami pemuda untuk meminta izin melakukan pekerjaan, Namun karena kami menilai belum ada titik terang persoalan batas tersebut di kedua belah pihak, makanya kami meminta untuk tidak dikerjakan terlebih dahulu,” ujarnya Ketua Pemuda Teluk Betung yang akrab di Panggil Cino kepada awak media.

Namun, dengan berbagai macam alasan, pihak kontraktor terus melakukan pekerjaan tersebut. Dia mengatakan sudah ada surat dari dinas terkait untuk melakukan pekerjaan tersebut. “Nah dengan terpaksa kami melakukan penyetopan pekerjaan. Dan kami meminta persoalan ini didudukan dulu antara kedua belah pihak, jangan ada klaim sepihak,” lanjutnya.

Sementara itu, terpisah ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) IV koto hilir Jhontralisman, SH, MH tegas mengatakan sejak nenek moyang bahwa batas wilayah Batang Kapas terletak tepat dijembatan dekat Bukit Patambuan, dan hingga saat ini pihak KAN belum mendapati titik terang akan persoalan tersebut.

“Jangan klaim sepihak dong. Jangan main pasang aja, ini nagari mempunyai niniak mamak sebagai pemangku adat dan istiadat. Sebelumnya apakah sudah didudukan dan disepakati dengan jelas. Jadi saya minta untuk dihentikan dulu pekerjaanya,” tegas Jhontralisman, SH, MH kepada waratawan melalui via telpon.

Dia juga mengatakan, agar pemerintah daerah arif menyikapi persoalan batas ini. Persoalanya ini sudah menyangkut dengan ulat dan adat istiadat. “Sayan sangat mendukung pembangunan, tapi jangan sampai menyalahi aturan dan lari dari adaik salingka nagari, jangan anggap nagari ini tak bamamak,” tegasnya lagi.

Wali Nagari IV Koto Hilir Satria Darma Putra mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan rapat kordinasi di kantor bupati dengan pihak terkait. Pada saat itu, sudah dijelaskan bahwa batas wilayah secara adminitrasi dan ulayat terletak dijembatan penyebrangan bukit patambuan.

“Dan pada saat itu belum ada kepastian akan titik terang dari batas wilayah tersebut,” ulasnya. Wali mengatakan akan melakukan kordinasi dengan pihak kecamatan Batang Kapas maupun IV Jurai agar ada solusi duduk bersama dengan semua pihak terkai dalam menyelesaikan persoalan itu. (fmi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *