Pemilik Lahan Pasar Banda Buek Akan Segel Bank Nagari

PADANG,KABARDAERAH.COM- Merasa tidak mendapat kepastian akan lahan yang ditempati PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) untuk Kantor Cabang Pembantu Pasar Bandar Buat, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Anak Daerah (KOAD) selaku penerima kuasa, akan melakukan langkah akhir dengan menyegel Kantor Bank Nagari Capem Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumbar.

Hal tersebut ditegaskan Basri Dt. Rj Usali, selaku Ketua KAN Lubuk Kilangan saat ditemui awak media terkait kisruh panjang atas dugaan penguasaan lahan oleh pihak Bank Nagari.

“Segala upaya sudah kita lakukan, baik melalui musyawarah, maupun secara kekeluargaan, bahkan hingga jalur hukum sudah kita tempuh. Namun seperti abu, masalah ini seperti hilang dan tidak mendapat kejelasan atas ujungnya, sehingga kami merasa sangat direndahkan bahkan dirugikan oleh pihak Bank Nagari,” jelasnya

Ia juga menegaskan bahwa untuk mencapai kesepakatan dengan bank nagari, tentunya jalur yang tidak diinginkan yang berujung hancurnya kepercayaan kepada Bank Nagari, terpaksa dilakukan, karena pihaknya sudah merasa lelah bahkan merasa diremehkan.

“Pasar Bandar Buat tersebut merupakan aset nagari kami yang harus dipertanggung jawabkan terhadap anak kemenakan kami. Awalnya rencana pemgembangan pasar tersebut, kami lakukan kerjasama dengan pihak Pemko Padang. Namun seiring waktu berjalan tanpa kami ketahui seluruh petak toko di lantai dua yang telah dibangun telah habis dijual, bahkan kartu kepemilikan hak guna pakainya, sudah diterbitkan oleh pihak Pemko Padang. Hebatnya lagi dari rencana awal tidak ada bank nagari diatas pasar tersebut, namun entah mengapa tiba-tiba saja telah berdiri Bank Nagari seperti menguasai tempat tersebut. Walau merasa ditipu seharusnya Pemko Padang segera membayar kewajiban kepada KAN Luki,” ucap Basri sedikit geram.

Sementara itu Indrawan selaku Ketua LSM KOAD, menjelaskan bahwa dari surat kuasa yang diterima, pihaknya tentu akan mencoba melalukan negosiasi baik terhadap Bank Nagari, maupun pihak Pemko Padang.

“Untuk langkah awal yang kami lakukan setelah menerima kuasa ini, tentunya akan melakukan penyegelan kantor bank nagari yang notabene tidak terdapat dalam perencanaan pembangunan pasar, bahkan dari hasil investigasi kami, banyak dugaaan adanya penyimpangan yang menjurus kepada tindakan melawan hukum. Langkah kongkritnya nanti setelah ada penyegelan, sebab kantor tersebut sudah pernah disegel Ditreskrimum Polda Sumbar, namun hingga saat ini tidak kunjung mendapat kejelasan,” terang Indrawan.

Indra juga menjelaskan bahwa penyegelan yang dilakukan pihak Polda Sumbar hanya pada satu ruangan, namun bagi pihaknya akan melakukan penyegelan secara keseluruhan.

“Memang sedikit memalukan, namun apaboleh buat, dalam waktu dekat ini kami dan KAN Lubuk Kilangan akan melakukan penyegelan, tentunya hal ini akan kita liput melalui media cetak, elektronik bahkan televisi nasional, mudah-mudahan dengan langkah yang kami lakukan, kita mendapat kebenaran dari hak-hak yang sudah dirampas,” ucap Indrawan. (Rel/D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *