Terkait Indikasi Pelanggaran Pemilu, Partai Nasdem Surati Bawaslu Pessel

Ilustrasi
Ilustrasi

Pessel, Kabardaerah— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasdem Kabupaten Pesisir Selatan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Selatan menindaklanjuti indikasi pelanggaran pemilu sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Sekretaris DPC Partai Nasdem Doni Marta setelah melayangkan surat tuntutan terkait indikasi Pelanggaran Pemilu yang terjadi di Dapil IV (kecamatan Ranah Pesisir dan Linggo Sari Baganti beberapa waktu lalu) Kamis, 2 Mei 2019.

Seperti yang diberikan sebelumnya, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan yang dilaksanakan di Kecamatan Linggosari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat Minggu (23/4/19) menuai protes. Salah seorang saksi dari partai Nasdem Sel Aldi menilai proses perhitungan suara mulai dari Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) hingga rekapitulasi perhitungan suara tinggkat kecamatan tidak transparan.

Dari hal tersebut, Doni Marta mengatakan, dari hasil laporan dari saksi Partai terindikasi adanya temuan pelanggaran Administrasi Pemilu serta prosedur tahapan pemilu oleh KPPS dan PPS yang dianggap cacat hukum.

“Penyelenggara (KPPS dan PPS) telah mengabaikan aturan aturan pemilu sehingga menyebabkan tidak transparannya pelaksanaan proses pemilu pada saat tahap penghitungan surat suara hingga perekapan suara,” kata Doni Jumat, 3 Mei 2019.

Doni menegaskan, jika indikasi yang menjadi tuntutan Partai jelas dan terbukti, maka Pihak terkiat Bawaslu mesti mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan tuntutan yang diajukan Partai Nasdem yaitu melakukan perngitungan ulang surat suara (buka kotak) Wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan di Kantor KPU Painan demi untuk terwujudnya Transparansi Pelaksanaan Pemilu sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Peraturan dan Perundang undangan yang berlak.

“Semua itu kita serahkan pada Bawaslu sesuai dengan Tupoksinya. Namun jika indikasi itu tidak benar, tentu kami butuh alasan yang kongkrit dan jelas dari pihak penyelenggara, sehingga jelas persoalan yang terjadi,” sebut Doni.

Adapun dasar hukum yang terindikasi pelanggaran aturan oleh penyelenggara pemilu tersebut yaitu :

1.Undang – undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 389 ayat 2 Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.

2.Undang – undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 390 ayat 2 KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS dan PPK melalui PPS pada hari yang sama.

3.Undang – undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 391 PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

4.Undang – undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 508 Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS diwilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

5.Undang – undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 103 poin (a) Bawaslu Kabupaten/Kota berwewenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu

6.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum :

-Pasal 53 ayat 3, Dalam hal terjadi kesalahan penulisan pada formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua KPPS melakukan pembetulan.

-Pasal 53 ayat 4, Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara mencoret angka atau kata yang salah dengan 2 (dua) garis horizontal.

-Pasal 53 ayat 5, Pada angka atau kata yang dicoret sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituliskan angka atau kata hasil pembetulan.

-Pasal 53 ayat 6, Ketua KPPS serta saksi sesuai dengan jenis Pemilu yang hadir, membubuhkan paraf pada angka atau kata pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan wajib dituangkan dalam catatan kejadian khusus dalam formulir Model C2-KPU.

-Pasal 61 ayat 1, KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1 PPWP, Model C1-DPR, Model C1 DPD, Model C1-DPRD Propinsi dan Model C1-DPRD Kab/Kota di Lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) hari.

-Pasal 61 ayat 2, KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1 PPWP, Model C1-DPR, Model C1 DPD, Model C1-DPRD Propinsi dan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada PPS dalam sampul kertas dan segel untuk diumumkan di kelurahan/desa atau nama lain pada hari dan tanggal Pemungutan Suara bersama dengan kotak suara masing-masing jenis Pemilu.

-Pasal 61 ayat 5, KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1 PPWP, Model C1-DPR, Model C1 DPD, Model C1-DPRD Propinsi dan Model C1-DPRD Kab/Kota kepada Saksi dan Pengawas TPS yang hadir pada hari dan tanggal pemungutan suara.

7.Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Pertaruran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Pasal 15 ayat (1) Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan penghitungan suara dengan cara : huruf (m) Memastikan KPPS mengumumkan hasil Penghitungan suara paling lama 7 (tujuh) hari dilingkungan TPS yang mudah diakses oleh Publik.

Sementara itu, ketua Bawaslu kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison membenarkan adanya surat tuntutan yang dimasukan/dilayangkan oleh DPC Partai Nasdem pada Kamis, 2 Mai 2019. Dia mengatakan, akan mengkaji serta menindaklajuti sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam pemilu 2019.

“Akan kita kaji dan tidaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme dari aturan yang berlaku,” sebut Wadison saat dihubungi wartawan. (fmi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *