Bupati Mentawai Ingatkan Kades Soal Dana Desa

TUA PEJAT,KABARDAERAH.COM- Dalam menertibkan laporan keuangan, pertanggal 10 Januari tidak ada lagi kegiatan di desa. Artinya seluruh Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) mesti sudah selesai.

Dana pembangunan desa secara keseluruhan di Mentawai ada sebesar Rp.108 M jumlahnya kalau dibagi 43 desa, dibagi rata masing-masing Rp. 2,5 M.

Namun ketika di kunjungi ke desa, ada desa tidak kelihatan fisik pembangunannya.

Hal ini disampaikan Bupati Kepulauan Mentawai pada acara pembukaan Pelatihan Aparatur Pemerintah desa di Tua Pejat Mentawai, Sabtu (4/5).

Hadiri juga dalam kesempatan tersebut Kajari syamsuardi , SH, MH. Kepala dinas Keuangan Rinaldi, serta peserta Pelatihan Penerapan Aplikasi Siskeudes 2.0 bagi perangkat desa kaur keuangan, operator seskeudes dan aparatur kecamatan.

Lebih lanjut Bupati Yudas menyampaikan dana pembangunan daerah itu terdapat dari dua sumber, pertama dari APBN yang disisikan bukan hibah, lalu dari APBD 10 persen dari APBD sekitar 64 M.

“Kenapa saya ngomong begini, ini harus dipertanggung jawabkan, dikelola dengan benar untuk membangun desa. Bila ada pelanggaran atau penyalahgunaan anggran saudara mesti mempertanggung jawabkan. Bisa-bisa menjadi persoalan hukum,” tegasnya.

Yudas juga menyampaikan, setiap kepala desa dan aparat jangan main-main soal dana desa karena ada Kejari yang akan menjelaskan. Bila tidak mengerti, harap bertanya supaya tidak ada masalah dikemuadian hari.

“Saya tegaskan kepala desa dan aparaturnya kalau perifikasi SPJ jangan lama-lama di Tua Pejat. Anggran desa jangan sampai habis karena operasional saja tetapi wajib pembangunan infrastruktur di desa diutamakan,” ajaknya.

Bupati juga menyampaikan, agar Kecamatan untuk mencek dan monitoring setiap desa apa yang dilakukan, apa yang sudah dibangun, kualitasnya bangunannya bagaimana. Kalau tidak cocok, segera laporkan.

“Ini tugas Camat untuk menindaklanjutinya karena Kecamatan diberi kewenangan untuk mengontrol kegiatan di desa. Saat ini Saya ingatkan, sepulang dari pelatihan ini bereskan administrasi, perbaiki cara kerja dengan baik dan benar,” perintahya.

Sementara itu Kajari Mentawai Syamsurdi, SH, MH juga menyampaikan dan memberikan materi yaitu program jaga desa, diminta untuk saling berkoordinasi, saling kerja sama dengan BPD untuk menjaga dan pengelolaan keuangan desa.

Karena cukup besar pengalokasian anggaran desa ini, jadi Kejari berkewajiban melakukan pengawalan, penjagaan program pemerintah ini bisa dan betul-betul terwujud, jelasnya.

“Kita tahu pimpinan Kejaksaan Agung melakukan MOU dengn Kemendes untuk mengawal dana desa ini agar bisa terealisasi dan berguna untuk rakyat,” ungkapnya.

Kajari juga menyampaikan bahwa program pemerintahan Jokowi-JK yang namanya Nawacita adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa, hal ini bertujuan agar desa bisa terbangun dengan baik dan menjadi desa yang mandiri.

“KPK datang ke Mentawai memberikan arahan lalu soal dana desa juga dibahas dalam pertemuan tersebut, artinya aparat desa jangan main-main soal pengelolaan dana desa. Kami sebagai aparat penegak hukum akan tetap mengawal soal pengeloaan dana desa dari 43 desa yang ada di Mentawai,” serunya.

Kepala Dinad Keuangan Mentawai juga meyampaikan, tujuan dan sasaran pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur desa dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengelola keuangan desa sehingga terwujud aparatur yang memiliki kemampuan pengelolaan keuangan desa, sesuai aturan perundang undangan yg berlaku diantaranya Permendagri No. 20 Tahun 2018.

Ia berharap para Kepala Desa dan aparat bisa memahami terhadap penyetoran pajak atas dana desa, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan serta pemanfaatan dana desa dengan baik. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *