Bupati Solok Selatan dan Pemilik PT. Dempo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

JAKARTA,KABARDAERAH.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan tahun 2018.

Selain Muzni, lembaga antirasuah juga mencegah tersangka lainnya yakni, swasta pemilik Grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar.

“Pada tahap Penyidikan ini KPK juga telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negerl ke Dltjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM selama 6 bulan ke depan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Dalam perkara ini, Muzni Zakaria diduga telah menerima uang senilai Rp775 juta dari pihak swasta pemilik Grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar yang juga tersangka dalam kasus ini. Pemberian uang itu dibagi menjadi dua, untuk proyek Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan.

Terkait proyek Jembatan Ambayan berjum|ah Rp460 juta dalam rentang waktu April-Juni 2019. Dengan rincian Rp410 juta bentuk uang dan Rp50 juta dalam bentuk barang. Sedangkan, dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok, diduga Muzni juga telah menerima suap senilai Rp315 juta dari Muhammad Yamin.

Muzni meminta Kahar untuk mengerjakan proyek Jembatan dan pembangunan Masjid Solok. Dimana anggaran untuk pembangunan Masjid sebesar Rp 55 miliar dan untuk jembatan sebesar Rp 14.8 miliar.

Kemudian Muzni pun meminta sejumlah uang kepada Kahar, setelah memuluskan dua proyek tersebut. Alhasil, Muzni meminta fee dengan adanya hal tersebut.

Sebagai penerima Muzni Zakaria disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Muhammad Yamin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *