Sudah Saatnya KPK ‘Periksa’ Bank Nagari

PADANG,KABARDAERAH.COM- Terkait penetapan tersangka Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan, dan Pemilik PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yarmin Kahar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang Pertanahan (PUTRP) pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat di Sumatera Barat.

Apresiasi atas keberhasilan KPK tersebut sangatlah beralasan, karena selama ini pemilik PT. Dempo M. Yarmin Kahar terkenal lihai dan selalu lepas dari jerat hukum yang sering kali menjeratnya.

“Ini suatu keberhasilan yang luar biasa di Provinsi Sumatera Barat ini. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa setiap dugaan tindakan-tindakan korupsi, selalu hilang dan mangkrah jika sampai pada penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Hal inilah yang membuat kami para penggiat anti korupsi merasa gerah dan akhirnya harus mengacungkan jempol kepada KPK,” jelas Tamrim pemerhati dan penggiat anti korupsi di Sumatera Barat.

Ia juga menjelaskan bahwa masih banyak laporan-laporan masyarakat terhadap penyimpangan dan dugaan korupsi diberbagai instansi pemerintah, sering dianggap angin lalu oleh penegak hukum.

“Ada puluhan, bahkan ratusan dugaan kasus korupsi yang disampaikan masyarakat kepada penegak hukum, seperti hanyut tak berujung. Dapat kita contohkan, seperti kasus PT. Chiko, terkait penyimpangan dalam pemberian kredit oleh Bank Nagari, yang mana kasus ini terjadi sejak tahun 2010 lalu dan sudah ditetapkan tersangkanya bahkan pihak kejaksaan tinggi sudah menyita 14 miliar sebagai barang bukti, namun hingga saat ini kasus tersebut seperti hilang ditelan bumi,” terangnya.

Sementara itu Indrawan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Anak Daerah (KOAD), juga menegaskan bahwa sudah saatnya KPK turun tangan untuk memeriksa Bank Nagari selaku Bank BUMD Sumatera Barat.

“Sangat disayangkan sekali, jika dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan manajemen Bank Nagari, terus dilindungi dan dibiarkan. Kasihan masyarakat yang sangat membanggakan Bank Nagari, yang harus menjadi korban akibat perilaku nakal oknum-oknum pejabatnya,” terang Indra kepada awak media.

Menurut Indra, tidak satupun kasus-kasus dugaan korupsi ditubuh Bank Nagari yang berujung kepengadilan, bahkan kuat dugaan kami ini sudah menjadi permainan dari oknum-oknum penegak hukum.

“Tidak ada kata lain, KPK lah yang menjadi muara dari kasus Bank Nagari ini, untuk itu, kami dari berbagai LSM dan penggerak anti Korupsi di Sumatera Barat, akan memberikan laporan kepada KPK, atas temuan-temuan kami terkait banyaknya dugaan korupsi di Bank Nagari. Diantara kasus-kasus yang akan kami laporkan kepada KPK adalah, kasus penyimpangan kredit PT. Chiko dengan nilai 22,7 miliar, kasus Jamsostek Payakumbuh dengan nilai 5 miliar, kredit KUD Talu sebesar 18 miliar, PT. Pitmas Citra Lestari dengan nilai 5,6 miliar dan kredit PT. Langgeng Giri Bumi sebesar 12 miliar. Semua kasus-kasus dugaan korupsi ini akan kami laporkan ke KPK dalam waktu dekat,” tutupnya Idrawan. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *