DPRD Pasaman Bahas Ranperda Perlindungan Cakar Budaya Dalam Kunker Ke Kab.Bungo

PASAMAN,KABARDAERAH.COM – Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasaman tentang Ranperda Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan ke Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Bangunan Cagar Budaya di Kabupaten Pasaman  belum sepenuhnya mendapat perlindungan dari pemerintah daerah. Beberapa bangunan cagar budaya kondisinya tidak terawat dan memprihatinkan. Bahkan, bangunan cagar budaya Candi Tanjung Medan, Kubu Sutan di Lubuak Layang, batu telapak tangan Tuanku Imam Bonjol di Bonjol dan lain lain sebagainya menjadi korban vandalisme, ujar Ketua Pansus Bona Lubis, SP saat melakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Bungo, Senin, (13/05/19).

Kunker Pansus Ranperda Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan DPRD Kab. Pasaman diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Drs. H. Syofyan H., didampingi beberapa orang Kabid dan Kasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, ia (Syofyan) mengucapkan selamat datang serta ribuan terimakasih kepada Anggota DPRD Kab. Pasaman yang telah memilih Kabupaten Bungo sebagai lokasi Kunjungan Kerja.

Bona Lubis mengatakan dari beberapa bangunan cagar budaya di Kabupaten Pasaman, hingga saat ini masih belum jelas pengelolaan dan perawatannya. Kondisi demikian membuat DPRD menginisiasi pembuatan Ranperda Cagar Budaya dan Kepurbakalaan”

“Karena belum ada Perda tentang cagar budaya, maka hingga saat ini belum jelas teknis, pengelolaan, hingga klasifikasi cagar budaya di Kabupaten Pasaman” tambahnya lagi.

“Ada beberapa bangunan cagar budaya yang dimiliki Kaum (Suku), contohnya Makam di Mudiak Tampang, dilain sisi, bila ingin dipugar bermasalah, dibiarkan saja khawatir rusak. Ada juga yang tidak ada pengelolanya. Ada juga yang digunakan, tapi ada yang rusak. Cara memugar agar tidak bermasalah hukum, kita harus tahu dulu aturan hukum cagar budayanya,” ucap Bona Lubis mengakhiri perkataannya.

Pada saat yg bersamaan Heri Supriadi, S.Ag. Anggota DPRD Kab. Pasaman saat melakukan Kunjungan Kerja Pansus mengatakan, pembahasan Ranperda Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan perlu melibatkan unsur terkait untuk membahas teknis pengelolaan dan pemeliharaan bangunan cagar budaya. Hingga hari ini, pengelolaan cagar budaya belum ada payung hukum untuk memugar, mengatur, memelihara hingga menjaga bangunan-bangunan yang punya nilai sejarah itu, ucapnya.

“Kenapa kita libatkan seluruh stakeholder yang terkait, agar saat pemberlakuan Perda tidak tumpang tindih dengan aturan teknis pengelolaan, pemeliharaan, dan pemugaran cagar budaya tutup Heri Supriadi.

(Yondra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *