Terkait Kisruh Bedah Rumah, Masyarakat Surati Pihak Terkait

TANAHDATAR,KABARDAERAH.COM- Masyarakat Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar menyurati Camat setempat dan Dinas Perkim LH agar Walinagari menindak lanjuti keluahan masyarakat.

Pasalnya, bedah rumah yang didapatkan oleh salah seorang Oknum Perangkat Kantor Walinagari Balai Tangah Hendra beberapa waktu yang lalu dinilai tidak tepat sasaran dan diduga ada kesalahan pendataan yang disengaja untuk mendapatkan program tersebut.

Surat masyarakat per tanggal 05 Desember 2019 yang dikirimkan ke Dinas terkait dan Camat Lintau Buo Utara itu menyebutkan jika Hendra yang bekerja sebagai perangkat nagari telah menerima bantuan program bedah rumah yang seharusnya bukan haknya.

Salah seorang juru bicara masyarakat Nagari Balai Tangah Dini Carita Agus menyebutkan, dari temuan masyarakat
jika ada kejanggalan yang terjadi pada salah satu penerima bantuan bedah rumah itu, tidak lain bekerja sebagai staf di Kantor Walinagari Balai Tangah.

“Dalam aturan sudah jelas ada kriterianya, yang harus mendapatkan siapa. Namun Faailitator dan Nagari seolah-olah membenarkan jika kesalahan itu tidaklah fatal, karena sejak ditemukan tidak ada titik penyelesaian,” sebut Dini.

Jelasnya, tidak hanya sebagai kriteria yang salah tapi masyarakat juga menemukan lokasi bedah rumah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Telah terbukti jika yang dibiayai bukan berada di Kenagarian Balai Tangah tapi di Nagari Tanjung Bonai.

“Kami merasa sangat dirugikan oleh si penerima. Bahkan secara tidak langsung juga sudah merampas hak penerima bedah rumah yang lebih pantas mendapatkan bantuan program pemerintah tersebut. Ini harus jelas motifnya dan harus diselesaikan segera oleh dinas terkait sebelum menjadi permasalahan besar nantinya,” ungkap Dini.

Jika perlu, katanya dalam penyelesaian ini melibatkan aparat penegak hukum, karena secara logika pengunaan dana untuk bedah rumah ini tidak sesuai menurut aturan yang berlaku.

“Jika perlu proses menurut hukum yang ada,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Lintau Buo Utara Soeripto melalui surat sudah menegur Walinagari Balai Tangah untuk menindak lanjuti surat aduan masyarakat ini.

Dalam surat per tanggal 05 Mei 2019 itu, diakui jika program BSPS yang diterima oleh perangkat nagari itu secara administrasi sudah salah.

“Kita sudah tegaskan, jika Walinagari harus menindaklanjuti laporan masyarakat ini,” pungkas Soeripto. (SW007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *