Pemkab Ajukan Tiga Ranperda

SIJUNJUNG,KABARDAERAH.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung ajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat.

Nota penjelasan ketiga Ranperda itu, disampaikan Bupati H. Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo dalam rapat paripurna DPRD, di Gedung Dewan, Selasa (11/6).

Rapat yang dipimpin ketua DPRD Yusni Darti, dihadiri Wakil Bupati H. Arrival Boy, unsur Forkopinda, Sekdakab; Zefnihan, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota dewan dan camat se-Kabupaten Sijunjung.

Ketiga Ranperda yang diajukan, tentang perangkat nagari, tentang perubahan peraturan daerah Kabupaten Sijunjung nomor 5 tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian walinagari serta tentang rencana pembangunan industri kabupaten tahun 2019-2039.

Bupati mengatakan, Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui dalam pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten.

Perangkat nagari mempunyai peran penting karena disamping merupakan jajaran pemerintah terdepan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, juga memiliki ruang lingkup tugas yang cukup berat, yaitu mencakup urusan berdasarkan asal usul dan adat istiadat, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten yang dilimpahkan kepada nagari dan urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan dilimpahkan ke nagari.

Adanya perubahan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa yang diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian walinagari perlu dirubah.

Disamping itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa menjadi dasar juga terhadap Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2017.

Adapun perubahan dalam peraturan daerah ini, dihapuskannya ketentuan mengenai pemilihan walinagari secara bergelombang yang dilakukan dengan interval waktu paling lama dua tahun.

Berubahnya ketentuan tentang panitia pemilihan kabupaten. Berubahnya ketentuan mengenai calon walinagari terpilih. Berubahnya pengaturan tentang pemilihan walinagari antara waktu.

Berubahnya pengaturan tentang pemberhentian walinagari dan berubahnya pengaturan tentang pembiayaan.

Tentang rencana pembangunan industri kabupaten tahun 2019-2039 bupati mengatakan, pembangunan industri merupakan suatu bentuk kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Permasalahan yang timbul di masyarakat saat ini, adalah kurang berkembangnya lapangan usaha industri di Kabupaten Sijunjung. Berdasarkan data Kabupaten Sijunjung dalam angka Tahun 2018, struktur ekonomi masih dinominasi oleh lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan, jelas Bupati Yuswir Arifin. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *