Pemilik Toko 4F Bantah Produksi Minuman Beralkohol Oplosan

Merasa dibuli terkait dugaan pelanggaran hukum yang tidak pernah diperbuatnya. Akhirnya pemilik usaha dagang minuman dan pengusaha tempat hiburan (Toko 4F/ Damarus) Tjendrawati Sio alias Cece menggelar konferensi pers disalah satu tempat usaha hiburannya, guna mengklarifikasi indikasi pelanggaran hukum yang disangkakan kepadanya, pada Selasa (23/07) tadi.

Cece yang didampingi suami dan pengacaranya Devi Diany SH mengatakan, “kasus ini seakan dipaksakan oleh pihak penyidik, karena, definisi oplosan menurut hukum pada kasus ini tidak tepat”, tutur Cece.

Cece membantah kalau dia(cece) tidak pernah produksi minuman beralkohol oplosan ditoko minumannya, lanjut cece.

Sedikit kronologis kejadian diceritan Cece,”Malam itu hari Senin tanggal 20 Mai 2019, seorang pembeli yang tidak dikenalnya membeli minuman paket Rp 50.000, karena tidak ada paket yang diminta, selanjutnya konsumen meminta 4 botol minuman alkohol berbeda merk dan membayar kepada pelayan sebesar Rp 58.000, kemudian pembeli menyuruh pelayan toko untuk mencampur ke empat botol minuman itu kedalam  satu kantong plastik, selanjutnya diberikan pelayan kepada sipembeli, jelas Cece.

Minuman yang ada dikantong plastik itulah yang dijadikan sebagai barang bukti dugaan minuman oplosan yang disangkakan kepadanya, jelas Cece lagi.

Selanjutnya, Devi Diany SH sebagai kuasa hukum dari Cece pada kesempatan itu menjelaskan,”Minuman keras oplosan adalah minuman keras yang ditambahkan bahan-bahan sebagai perasa pada minuman keras. Bahan-bahan yang digunakan oleh pembuat minuman oplosan sangat tidak layak untuk di konsumsi”, jelas Devi.

Sementara pada kasus ini, dilanjutkannya, “pemilik toko 4F(Cece) sudah mengantongi izin usaha perdagangan minuman berakohol yang diterbitkan Kementrian Perdagangan Kota Padang, bernomor : 30/SIPT/SUBDIS-MB/10/2018, diterbitkan tanggal 31 Oktober 2018 berlaku hingga 12 Januari 2021.

Jadi menurut kuasa hukum tersebut, pelanggaran undang-undang tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, dan Undang-undang Pangan 18 tahun 2012, seperti apa yang disangkakan kepada klainnya tersebut tidak tepat sasaran, tegas pengacara itu.

Terkait dengan persoalan ini, pihak Toko 4F dengan kuasa hukumnya akan mencoba mengkomunikasikan dengan Lembaga Bantuan Hukum( LBH ) dalam upaya mencari perlindungan hukum atas tuduhan pengoplosan tersebut.

Dengan dugaan kasus ini pihak toko 4F (Cece) merasa tidak nyaman dan merasa nama baiknya diobrak-obrik, pihak tersangka akan lapor balik pihak-pihak yang dirasa telah merugikan kliennya, pungkas Devi.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih upaya konfrotir pihak-pihak terkait lainnya.*Tim/ikw*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *