KAN Lubuk Kilangan Akhiri Kesepakatan Dengan Pemko Padang

PADANG,KABARDAERAH.COM- Dengan adanya sengketa ini di Pasar Banda Buek, tentunya sangat banyak pihak yang dirugikan, terutama pemilik tanah, Investor dan Pihak ke tiga atau pihak yang uangnya terpakai untuk melaksanakan pembangunan Pasar tersebut.

“LSM KOAD sebagai kuasa  dari TPPBB dan KAN Lubuk Kilangan pada tanggal 29/7/19 telah mengakhiri kesepakatan KAN Luki dengan Pemko Padang, hal ini kami putuskan karena Pemko tidak pernah menanggapi surat kami, dan tidak mau membayarkan hak KAN Lubuk Kilangan. Oleh sebab itu dengan sangat terpaksa, kami akhiri kesepakatan tersebut,” tegas Indrawan ketua LSM KOAD yang bertindak sebagai Kuasa KAN Luki.

Ketua LSM KOAD mengatakan, “Kami tidak merasa heran dengan apa yang dilakukan pihak Pemko Padang. sebaiknya mereka jujur saja, jangan semena-mena dan meremehkan, percuma jika akhirnya akan membuat malu, dan nama baik Pemko jadi rusak dimata masyarakat. Apalagi hanya demi menutupi penyimpangan dan kesalahan yang dilakukan oknum pejabat sebelumnya. Kami mengakhiri kesepakatan dengan Pemko Padang, tentunya akan akan berdampak kepada kartu kuning yang telah terbit,” Pungkas Ketua LSM KOAD.

Seperti yang diberitakan sebuah media, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) membuat surat resmi, meminta Walikota Padang untuk lakukan audiensi, melalui surat tertanggal 16 Juli 2019, sampai saat ini, itupun diabaikan.

“Kami yakin pihak pemko Padang sudah mengetahui semua masalah pidana yang terjadi terkait pelepasan hak kios dan meja batu ke pedagang,” ungkap ketua  LSM KOAD.

Terkait tata cara pelepasan hak, kita harus berpedoman kepada Undang-Undang KUHPerdata pada Pasal 584, sedangkan masalah kedua adalah terkait Jual beli, jika sudah diperjual belikan, berikut kami terangan lebih lanjut agar kita sama-sama memahami.

Dalam ketentuan perundang-undangan syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut:
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat:
1. Sepakat. mereka yang mengikatkan dirinya, para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan (Pasal 1321 KUH Perdata). Misalnya, sepakat untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya.
2. Cakap/Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, Pasal 1330 KUHperdata sudah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian salah satu contoh sudah telah dewasa
3. Suatu hal tertentu, maksudnya adalah dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan (objek perikatannnya) harus jelas.
4. Suatu sebab yang halal artinya tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum.

Syarat pertama dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena berkenaan dengan para subjek yang membuat perjanjian itu. Sedangkan syarat ketiga dan keempat dinamakan syarat objektif, karena berkenaan dengan objek dalam perjanjian tersebut. jika dilihat dalam hal ini objeknya saja bermasalah, bagaimana mungkin dapat dilakukan jual beli terhadap benda tersebut, dijelaskan Indrawan

Selanjutnya agar peralihan hak milik atas suatu benda itu sah haruslah dipenuhi syarat-syarat tertentu yaitu :
1. Harus ada perjanjian yang bersifat zakelijk.
2. Harus ada alas hak (titel).
3. Harus  dilakukan oleh orang  yang  berwenang  menguasai  benda  tersebut (orang yang beschikkingsbevoegd).
4. Harus ada penyerahan nyata.

“Sangat aneh jika Pihak Pemko tidak mengetahui akan hal ini, karena pihak Pemko Padang tentunya mempunyai tim hukum untuk mengkaji hal ini”. tambah ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas anak daerah.

“Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan, baik  menurut undang-undang, maupun menurut surat wasiat, dan karena penunjukan atau penyerahan berdasarkan atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, harus dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu,” jelasnya.

Apabila dilakukan oleh orang yang bukan pemilik (tidak berhak atas kebendaan tersebut, perpindahan hak/jual beli tersebut tidak sah/batal). “hal ini menguatkan pendapat saya, bahwa kartu kuning tersebut tidak sah.

Lebihlanjut dijelaskannya bahwa Perjanjian tidak dapat memindahkan hak, karena yang bisa membuat hak berpindah adalah penyerahan secara nyata dan yuridis.

Menjelaskan perihal penerbitan kartu kuning kios dan meja batu pasar Banda Buek, “Saya berpendapat sama dan sejalan dengan apa yang dikatakan Indrawan oleh sebab itu makanya kami berikan kuasa kepada LSM KOAD. saya memaklumi kesulitan yang dihadapi oleh LSM KOAD,” pungkasnya.

Dalam pertemuan dengan Ketua KAN Lubuk kilangan dinyatakannya bahwa, “KAN Lubuk kilangan belum pernah menyerahkan surat-surat tanah Pasar Banda Buek kepada Pemko Padang, surat yang dimaksud adalah seperti surat kesepakatan kaum, peryataan kaum, surat penguasaan fisik bidang tanah kepada pihak Pemko Padang, jadi sangat tidak masuk akal jika Pemko Padang berani membuatkan kartu kuning/kartu hak guna pakai tanpa pertimbangan yang matang,” kata Basri Dt Rj Usali.

Pemko Padang hanya memiliki surat kesepakatan, itupun kalau kita boleh artikan kesepakatan tingkatannya dibawah perjanjian, menurut keterangan Tomi sekertaris TPPBB Luki.

Kewajiban Pemko Padang sampai saat ini belum dipenuhi, bahkan diduga sudah dilanggar, yang lebih fatal adalah seluruh kios telah terjual dan diterbitkan kartu kuningnya, Ia pernah menyaksikan akta notarisnya,” pungkas Tomi.

Guna menyelesaikan masalah yang terjadi selama ini, pihak KAN sudah berusaha maksimal dengan menyurati Pemko Padang,

“Kami sudah beberapa kali berkirim surat secara resmi, melalui walikota mulai dari Bapak Fauzi Bahar sampai kepada walikota saat ini bapak Mahyeldi, namun kami sangat kecewa. Pemko Padang tidak pernah membalas surat kami,” ungkap Basri Dt Rajo Usali ketua KAN Lubuk Kilangan.

Ditambahkan Herman Disin, Wakil Ketua Tim Pengelola Pasar Banda Buek yang juga pemilik hak pusako tanah dari suku tanjung, “Jika kartu kuning telah diterbitkan berarti kios tersebut telah terjual. Sebenarnya secara hukum mustahil bisa dilakukan, jika berpedoman kepada KUHPerdataPasal 584 yang bisa melakukan penyerahan hak kepada pembeli/pedagang tentunya adalah pemilik tanah. Itulah sebab kenapa kesepakat kaum belum diserahkan kepada Pemko Padang.

Jika ada yang akan membeli maka pihak Pemko harus minta persetujuan pada KAN Luki lebih dahulu, kemudian barulah mereka akan buatkan surat-surat yang diperlukan.

KAN sengaja belum menyerahkan surat tersebut, karena mereka takut akan kejadian seperti yang terjadi sekarang ini, jelas Herman Disin.

“Kesalahan fatal yang dilakukan oleh Kadia Pasar saat itu adalah menerbitkan hak kepada pembeli, karena Pemko sendiri belum mendapatkan penyerahan hak dari Pemilik tanah. oleh sebab itulah,KAN mempertanyakan hak Nagari yang sudah disepakati. Surat sebagai peringatan sudah sering kami layangkan namun Pemko Padang seperti takut masuk ke permasalah inti. bukan tanpa alasan, Assisten dua Hermen Peri mengatakan dia enggan masuk untuk menyelesaikan masalah pasar Banda Buek,” terangnya.

Demikian juga dengan Kadis Perdagangan (H Endrizal. SE, MSi-red) dalam rapat bersama Indrawan Ketua LSM KOAD tiga minggu lalu, di kantornya jln. Khatib Sulaiman Padang.

Sangat jelas terkesan bahwa beliau tidak akan menyelesaikan permasalahan sebelumnya.

Dikatakan, Itu hanya akan selesaikan masalah kepentingan umum, masalah hukum silakan lanjutkan saja, pungkas Endrizal.

Walikota sempat ditemui LSM KOAD dirumahnya (16/7/19). Ia mengatakan, Surat surat LSM KOAD sudah di disposiaikan ke Assisten dua. (Rel/Deff/Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *